HarianBorneo.com, SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novin Marinda Putri Soroti Marimar berada dinanungan PT.Samaco yang belum menyelesaikan perjanjian retribusi dengan Pemerintah Kota.
“Mereka itu 3 tahun atau 4 tahun sudah tidak bayar pajak, dengan alasan pandemi,” ucap Novi sapaan akrabnya.
Dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya lokasi marimar menggunakan lahan pemerintah, pihaknya sempat meminta untuk pemerintah kota Samarinda untuk menutup tempat tersebut karena dinilai telah menyalahi aturan.
Lanjutnya, bahwa sebenarnya yang memiliki perjanjain menggunakan lahan adalah PT. Samaco dalam mengelola (MLG), yang seharusnya marimar tidak boleh menggunakan lahan sebab antara marimar dan MLG beda manajemen.
Novi pun membeberkan jika perjanjian penggunaan lahan tersebut antara pemerintah kota selama 25 tahun, namun sebenarnya bida untuk dibuat perjanjiang ulang kembali untuk menambah masa peminjaman.
Namun hingga kini, perusaahaan tersebut tidak berkomitmen dengan perjanjian, karena tidak membayar pajak beberapa tahun terakhir, sehingga dalam waktu dekat pihaknya komisi II akan mengkonfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait apakah sampai saat ini perusahaan sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Sampai saat ini pihak bapenda hanya menarik distribusi pajak dari perdagangan pajak dan minum saja, untuk retribusi penggunaan lahan tidak dibayar, sehingga menurut Novi hal tersebut bisa dibilang ilegal.Akhirnya pajak di marimar ini bisa dibilang ilegal.
Pihaknya dalam hal ini Komisi II DPRD Kota Samarinda menilai penggunaan lahan di marimar harus segara disudahi, jika ditarik kebelakang bahwa wilayah tersebut merupakan jalur hijau jadi boleh ada perdagangan, “kalau dulu hanya dipergunakan hanya sebagai tempat wisata kalau sekarang sudah jadi tempat perdagangan,” jelasnya.
Dewan Fraksi PAN itu menyesalkan marimar memiliki penghasil yang besar, dari branding minuman kemasan saja itu sudah mendapatkan ratusan juta, namun tidak mampu membayar retribusi kepada pemerintah.
Politikus muda itu mengaku bahwa belum mengetahui kedepan pemerintah kota akan mengambil alih marimar, sebab katanya mau ditutup namun sampai sekarang belum ditutup, sehingga perlu untuk mempertanyakan hal ini kepada pemerintah kota apakah marimat sudah menyelasaikan kewajibannya terhadap perjanjian kepada pemerintah, tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)