HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha sejenis tanpa izin di wilayah Samarinda. Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca.
Markaca menyatakan bahwa penerbitan SK ini sudah melalui kajian yang mendalam, terutama karena seringnya terjadi kebakaran yang disebabkan oleh Pertamini.
“Yang jelas keamanan dari Pertamini itu kan kurang, apalagi dari segi aturan atau legalitas memang enggak ada jaminannya, berbeda dengan PertaShop yang memang anak dari Pertamina,” jelas Markaca.
Penjualan BBM seharusnya dilakukan di SPBU resmi. Menurut Markaca, penjualan BBM secara eceran menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai sumber suplai BBM bagi Pertamini yang tidak resmi.
“Karena secara resminya gak ada suplai dari Pertamina. Sementara itu kan aturan sudah jelas, karena beli menggunakan jirigen saja kan tidak boleh,” tegasnya.
Markaca juga menekankan bahwa Pemkot Samarinda telah melakukan kajian panjang mengenai keselamatan masyarakat dari risiko kebakaran serta aspek legalitas usaha. Menurutnya, penjualan BBM secara eceran hanya bisa dilakukan jika sesuai dengan aturan yang ada.
“Artinya saat ini kan sudah ada SK yang keluar dan sudah ada aturan hukum yang jelas, serta dilarang oleh pemerintah dan ketika ada yang melanggar pasti kan ada sanksinya,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)
Penulis : Riduan
Editor : Fai











