HarianBorneo.com, SAMARINDA – Kota Samarinda masih berbenah untuk mencapai target proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sebesar 30% dari luas wilayah, sesuai dengan Undang-undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. M
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, memberikan penjelasan terkait pengelolaan RTH yang belum maksimal di kota tepian.
“Banyak yang berjalan sebenarnya untuk wilayah ruang terbuka hijau, tapi wilayah tata ruangnya beralih fungsi jadi pengelolaan bisnis” jelasnya Markaca, pada Senin (25/03/2024).
Ia menyoroti persoalan alih fungsi lahan RTH yang dapat dinetralisir, namun tidak dapat dilakukan secara sekaligus. Salah satu contohnya adalah pembangunan lapangan mini soccer di daerah resapan.
Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda tengah berusaha mengurangi banjir, namun masih terdapat oknum yang hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa memperhatikan dampak terhadap RTH. Biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan daerah resapan yang sudah dialihfungsikan juga terbilang besar.
“Menetralisirnya itukan harus sepenggal, gak boleh langsung semua, karena itu bertabrakan semuanya kan, contoh daerah resapan yang mau di bangun mini soccer itu,” ujarnya.
Markaca berharap agar para pengusaha turut aktif membantu dalam penerapan RTH di Kota Samarinda. Menurutnya, upaya pembenahan RTH masih dalam tahap konsep, sehingga peran aktif dari berbagai pihak, termasuk pengusaha, sangat diperlukan.
“Nah sebenarnya para pengusaha juga harus berperan aktif membantu. Ruang terbuka hijau ini kan masih dalam konsep pembenahan semua, supaya sesuai dengan peruntukan,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)