Memastikan Pemberian THR, Komisi IV DPRD Samarinda Tegaskan Kepatuhan Perusahaan

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasa Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kota Samarinda dengan Disnaker Kota Samarinda. (Foto: Ist)

Suasa Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kota Samarinda dengan Disnaker Kota Samarinda. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda membahas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024, perhatian utama tertuju pada upaya memastikan bahwa setiap pekerja di Kota Samarinda menerima haknya dengan tepat waktu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 568/164/100.04 yang menekankan kewajiban perusahaan untuk membayar THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga :  Pemkot Samarinda Gandeng Kementerian untuk Renovasi RSUD I.A Moeis

Edaran tersebut memberikan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan bagi perusahaan yang melanggar, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Usai pertemuan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar dalam rapat tersebut mengungkapkan, pihaknya menanyakan ke Disnaker mengantisipasi adanya perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam memberikan THR kepada pegawainya.

Baca Juga :  Demi Pemerataan Pembangunan, Sutomo Jabir Dorong PUPR Kaltim Optimalkan Anggaran Rp 3 Triliun

“Kami menanyakan potensi-potensi keterlambatan di perusahaan mana saja, di sektor mana saja. Pihak Disnaker menyampaikan kebanyakan memang sering terjadi terlambat yang memiliki banyak karyawan. Seperti perusahaan tambang, retail,” ucapnya.

Deni Hakim Anwar juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Disnaker Samarinda dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan ketaatan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR.

“Kami bahkan siap kalau memang Disnaker mau melakukan sidak, kami siap untuk mendampingi,” tegasnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata
Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:18 WIB

DPMD Kukar Perkuat Jaringan Internet di Daerah Terpencil

Berita Terbaru