HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakiln Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda membahas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024, perhatian utama tertuju pada upaya memastikan bahwa setiap pekerja di Kota Samarinda menerima haknya dengan tepat waktu.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 568/164/100.04 yang menekankan kewajiban perusahaan untuk membayar THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Edaran tersebut memberikan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan bagi perusahaan yang melanggar, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
Usai pertemuan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar dalam rapat tersebut mengungkapkan, pihaknya menanyakan ke Disnaker mengantisipasi adanya perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam memberikan THR kepada pegawainya.
“Kami menanyakan potensi-potensi keterlambatan di perusahaan mana saja, di sektor mana saja. Pihak Disnaker menyampaikan kebanyakan memang sering terjadi terlambat yang memiliki banyak karyawan. Seperti perusahaan tambang, retail,” ucapnya.
Deni Hakim Anwar juga menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Disnaker Samarinda dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan ketaatan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR.
“Kami bahkan siap kalau memang Disnaker mau melakukan sidak, kami siap untuk mendampingi,” tegasnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)