HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan urgensi sertifikasi halal bagi seluruh UMKM.
Seusai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi landasan penting bagi kepastian dan keadilan usaha di Indonesia. Dalam konteks ini,
Rohim menyoroti bahwa setiap UMKM, baik dengan risiko rendah maupun tinggi, harus memiliki sertifikasi halal. Menurutnya hal Ini bukan hanya tentang kepatuhan, namun juga tentang keadilan usaha.
“jadi kalau yang resiko rendah tadi sementara ini ada intensif dari kementrian sehingga ini gratis, cuma nanti kalau kuotanya sudah habis, apa nanti yang akan dilakukan, apakah mereka harus membayar” ungkapnya
Dalam upaya memastikan keadilan ini, peran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sangat penting. “Disinilah nanti peran raperda untuk mengakomodir kalau kita rasa agar bisa memenuhi haknya untuk mendapatkan produk yang halal dan higenis”, tegasnya.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan setiap pelaku UMKM dapat merasa didukung dalam memenuhi standar kehalalan dan higienis produk mereka, sehingga memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha mereka di pasar yang semakin kompetitif. (MR/Adv/DPRDSamarinda)