HarianBorneo.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda saat ini sedang melakukan persiapan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 201 tentang Ketenagakerjaan. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan yang ada dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi menegaskan revisi perda ini penting agar sejalan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan serta Perda Provinsi Kaltim No. 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Perda No. 4 Tahun 2014 perlu diperbarui agar sesuai dengan peraturan yang lebih baru, termasuk ketentuan terkait batas usia pekerja, penyandang disabilitas, dan aspek ketenagakerjaan lainnya,” terangnya.
Ismail menjelaskan bahwa saat ini proses revisi masih dalam tahap pembahasan awal.“Beberapa daerah lain sudah memperbarui perda ketenagakerjaan mereka, dan kita juga perlu segera menyesuaikan regulasi agar tidak tertinggal,” tambahnya.
Terakhir kata dia, revisi ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih relevan dengan kondisi terkini, sekaligus memastikan perlindungan bagi tenaga kerja di Samarinda. (RD/Adv/DPRDSamarinda)











