HarianBorneo.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan rapat internal guna melakukan evaluasi dan mempersiapkan jadwal selanjutnya pada Senin (20/3).
Ditemui usai rapat internal, Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Nidya Listiyono membeberkan, dirinya sangat ingin lembaga legislatif lebih berperan dalam pengelolaan keuangan daerah. Lewat pansus yang sedang digodok ini, Ketua Komisi II DPRD Kaltim tersebut akan memasukkan muatan tersebut ke dalam muatan Ranperda.
“Sejauh ini, keterlibatan kami dalam pembahasan keuangan daerah masih sangat kurang. Jangan sampai kami hanya dilibatkan dalam pelaporan. Makanya kami mendorong agar legislatif bisa dilibatkan maksimal,” ujar pria yang akrab disapa Tiyo itu.
Politisi Golkar ini juga menyinggung muatan lain mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (bankeu). Tiyo meninginkan agar regulasi tersebut dapat dirubah khususnya mengenai klausul nilai batasan minimal anggaran bankeu.
“Kami akan sampaikan usulan itu ke pihak eksekutif,” sebutnya.
Usulan perubahan itu juga menurutnya perlu disuarakan mengingat dengan perubahan kebijakan itu juga mampu mengakomodir aspirasi masyarakat dengan maksimal.
“Apalagi kita ketahui bersama tahun ini telah mendekati masa periode. Jadi setidaknya kita bisa lebih maksimal membantu masyarakat,” tandasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)