HarianBorneo.com, SAMARINDA – Setelah ditetapkannya Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Samarinda, selanjutnya menjadi kewajiban Dewan untuk melalukan sosialisasi.
Hal tersbut dikatakan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronie Pasie yang dimana sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Anggota DPRD.
Novan menyampaikan untuk tahun 2023 sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Samarinda, Raperda disosialisasikan pada tanggal 23 hingga 27 Februari.
Selain itu,hal ini juga bersamaan dengan ditetapkannya Panitia Khusus (Pansus) pada paripurna beberapa hari yang lalu, yang menetapkan Panitia Khusus (Pansus) III tentang galian C.
“Yang kita sampaikan karena terkait dengan tupoksi kami di lingkungan komisi III terkait dengan dengan lingkungan dan infrastruktur,” ucapnya, Sabtu (25/2/2023).
Sosialiasi tentunya dihadiri tokoh masyarakat, Tokoh Lembaga Pemberdayaan Masyarkat (LPM) hingga seluruh element masyarkat yang hadir, sebab mereka salah datu penyambung lidah masyarakat, jelas Novan.
Peraturan Daerah (Perda) ini jika dapat memberi manfaat bagi masyarakat pihaknya akan segera mungkin membentuk hingga menjadi Perda yang dapat digunakan kemudian hari.
“Supaya ada pengendalian minimal dari lingkungan dengan adanya Perda ini sendiri,” harapnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)