Novi Marinda Lakukan Sosraperda Tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern

- Jurnalis

Senin, 27 Februari 2023 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Lakukan Sosraperda Tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern. (Foto: Ist)

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Lakukan Sosraperda Tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Setelah ditetapkan nya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kini giliran Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri lakukan sosialiasi Raperda.

Raperda yang ia sosialisasikan kali ini tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern yang digelar di Gedung Serbaguna Pasar Kedondong Jalan Ulin, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Senin (27/2/2023).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mempermudah produk olahan para pelaku UMKM di Kota samarinda agar dapat didistribusikan ke pasar-pasar modern atau retail.

Raperda ini diusulkan oleh pihaknya Komisi II DPRD Kota Samarinda dikarenakan maraknya Pasar-pasar Modern yang menjamur di Kota Samarinda, bahkan , setiap kelurahan terdapat 10-15 Retail Modern yang tersedia. “Nanti juga akan diatur berapa persentase retail atau pasar modern untuk menjual produk dari UMKM lokal,”ucapnya Selasa (28/2/2023).

Dirinya menambahkan dalam Raperda kali ini juga mengatur syarat-syarat agar UMKM Lokal bisa memenuhi standarisasi aturan pasar Modern dalam mendistribusikan produk-produknya, jelasnya.

“Makanya perda ini dibuat untuk menaungi para UMKM lokal, Karena sekarang itu menjamur sekali retail-retail modern, secara tidak langsung mematikan UMKM kita,” tuturnya.

Akhir, menurut nya regulasi yang ada nantinya juga tidak merugikan para retail modern, sebab dalam Raperda yang sedang digodok ini mewajibkan untuk para UMKM dapat memenuhi standar pengemasan produknya.

“Jadi setelah aturan ini sah, tidak ada lagi alasan untuk retail-retail modern menolak untuk menerima titipan jualan dari para UMKM Lokal”, tutup Novi. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB