HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri kembali menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pendistribusan Produk Lokal dan UMKM ke Pasar Modern yang digelar di Rapak Indah, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Sabtu (1/7/2023).
Kehadiran Dewan Fraksi Partai Amanat Nasional itu mendapat antusiasme dari puluhan masyarakat yang hadir dan juga menunjukan produk UMKM yang dibuat masyarakat setempat.
Novi Marinda Putri menjelaskan tujuan dari sosialisasi Ranperda tersebut merupakan salah satu tahapan untuk mendapatkan masukan serta koreksi dari berbagai macam pihak sebelum disahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Tujuannya adalah agar nantinya Perda ini adalah perda yg benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Novi Marinda Putri.
Novi Marinda Putri juga menyebutkan dengn adanya Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum kepada pelaku UMKM lokal sehingga dapat memasukan produknya kepasar modern yang saat ini telah banyak diisi oleh produk retail.
“Setelah disahkannya perda ini, nantinya pelaku UMKM memiliki payung hukum agar memasarkan produk yang dimiliki dan bersaing dengan produk retail yang marak muncul di pasar modern,” terangnya.
legislator perempuan itu menambahkan dengan adanya Raperda ini juga akan mengatur pendistribusian ke pasar modern dengan memberikan kewajiban kepada pasar modern untuk menerima produk lokal dan UMKM.
“Nanti di perda ini nanti akan di soundingkan antara apa yang diinginkan masyarakat sama dengan apa yang menjadi persyaratan pasar modern,” jelasnya.
“Jadi setelah ada aturan ini, tidak ada lagi alasan untuk retail-retail modern menolak untuk menerima titipan jualan dari para UMKM Lokal,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











