HarianBorneo.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) bentuk Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) tentang retribusi Hotel Melati dan Guest House.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Nursobah menyampaikan bahwa samapi hari ini masih minim kontribusi Hotel Melati (Losmen) dan Guest House terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Dengan Raperda tentang retribusi Hotel Melati dan Guest House yang ada disemarinda tersebut, dirinya mengaku siap untuk melakukan sosialasi kepada masyarakat terkait Raperda ini.
Menurutny bahwa selama ini aturan terkait retribusi untuk Hotel Melati dan Guest House memang belum ada disamarinda, sehingga yang ada sampai hari ini kontribusinya dalam peningkatan PAD masih minim.
“Karena memang selama ini hotel Melati dan Guest House itu masih belum maksimal memberikan kontribusi pada Kota Samarinda, ucap Nursobah pada Rabu (22/2/2023).
Sebab selama ini yang ada hanya aturan untuk hotel berbintang saja, akhirnya pengusaha mengalihkan usaha hotelnya menjadi Guest House karena pajaknya tidak sebesar hotel berbingang, jelasnya.
“Artinya kita soroti ini, pemkot dapat apa dan kami yang buat regulasinya,” tutur Nursobah.
Akhir, dirinya berharap nantinya dalam agenda sosialisasi dapat mengundang pengusaha pemilik hotel maupun masyarakat, terkhusus pemilih Hotel Melati dan Guest House untuk merangkum beberapa masukan dan usulan dari masyarakat. (MR/Adv/DPRDSamarinda)