HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila, mengungkapkan bahwa saat ini Pansus II terus berkomitmen untuk melaksanakan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan jaminan produk halal dan higienis.
Laila membeberkan proses ini telah mencapai tahap sosialisasi dan pendengaran umpan balik dari masyarakat, khususnya dari pelaku usaha.
“karena mereka yang langsung berkecimpung di usaha yang mereka guluti kemudian apa sih kendala yang mereka dapatkan itu yang lebih utama yang kami ingin dengar dari masyarakat atau dari pelaku usaha,” jelas Laila
Laila juga mencatat bahwa mayoritas masyarakat belum sepenuhnya memahami proses pendampingan sertifikasi halal pada produk, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Jadi mereka pengen tapi nggak tahu caranya seperti apa karena kita memahamilah tingkat pendidikan dari para pelaku UMKM ini kan tidak sama jadi kalau yang mungkin paham langsung pergi ke kelurahan, pergi ke koperasi industri untuk menanyakan keselarasannya,” ungkapnya.
Menurut Laila, upaya lebih lanjut perlu dilakukan untuk merangkul dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang masih membutuhkan bantuan dalam hal ini.
Dengan demikian, komitmen Pansus II DPRD Samarinda tidak hanya terfokus pada penyusunan peraturan, tetapi juga pada pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan dan kesejahteraan para pelaku usaha di kota ini. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











