HarianBorneo.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis terus bekerja untuk memberikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Samarinda.
Anggota Pansus II, Laila Fatihah, menyampaikan kekhawatirannya terkait beban biaya sertifikasi halal dan higienis yang saat ini dibebankan kepada pelaku UKM. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 11 Tahun 2021, biaya permohonan sertifikat halal seharusnya ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Yang ingin kami tekankan disini karena dalam penyusunan Raperda ini kami juga ini mengatur tentang pembiayaan, yang perlu kita diluruskan bersama defenisi tidak dikenal biaya ini apakah gratis atau beban pemerintah daerah setempat. Ini perlu kita selesaikan bersama,” ungkap Laila.
Laila menilai bahwa kejelasan mengenai pembiayaan ini sangat penting karena Raperda juga akan mencakup soal pembiayaan dalam permohonan sertifikasi halal dan higienis. Ia menekankan bahwa peraturan daerah yang baik harus didukung dengan anggaran yang memadai agar efektif dan tidak menjadi peraturan yang tidak berfungsi.
“Sebagus-bagusnya kita punya rancangan peraturan daerah tapi dananya tidak ada artinya sama saja perda ini sebagai perda mandul. Artinya tidak berjalan dan berfungsi dengan baik,” imbuhnya.
Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap agar Raperda yang akan disahkan nantinya dapat melindungi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya UMKM.
“Kami tidak ingin dicap atau diberikan label bahwa mengeluarkan perda hanya mengejar target tapi tidak berkualitas,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)
Penulis : Riduan
Editor : Fai











