Pansus Raperda Gelar RDP Bahas Soal Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Samarinda

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serkretaris Pansus Raperda tentang tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda, Nursobah. (Foto: Ist)

Serkretaris Pansus Raperda tentang tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda, Nursobah. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda bahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol, Selasa 28 Maret 2023.

Pada paripurna beberapa waktu lalu, telah ditetapkan panitia khusus (Pansus) Raperda atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Saat usai rapat, Ketua Pansus Raperda, Elnatan Pasambe, menyebutkan adanya perubahan terhadap Perda ini disebabkan sudah banyak aturan didalamnya yang tidak sesuai dengan keadaan saat ini dan juga berbenturan dengan peraturan pusat.

Adapun aturan yang bertentangan dengan Perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan raperda ini sesuai dengan target waktu yang diberikan selama 6 bulan. Saat ini dirinya mengaku raperda masih dalam tahap pembahasan dan telah ada beberapa perkembangan. “Pansus ada batas waktunya, habis Lebaran ini kemungkinan selesai,” ucapnya.

Selain itu, Serkretaris Pansus Raperda, Nursobah menjelaskan, dalam Raperda ini terdapat dua persepektif larangan. Pertama terkait larangan pemasukan, peredaran, hingga penjualan. Kedua yaitu persoalan kegiatan budaya yang tidak bisa dilarang.

“Perlu ada yang diakomodir. Misalnya dikegiatan budaya tertentu ada yang meminum tuak. Hal tersebut menjadi kegiatan budaya tidak bisa dilarang,” ungkapnya. “Kalau dari Pemerintah Kota, pak walikota menginginkan larangan, sehingga diantisipasi dengan meminta retribusinya naik hingga 40 sampai 60 persen,” timpalnya.

Kemudian, persoalan tempat-tempat usaha yang dilarang untuk menjual minuman beralkohol, yaitu harus berjarak 100 hingga 500 meter dari tempat rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas hingga klinik, dan untuk hotel yang dapat menjual harus minimal berbintang 3.

“Sementara itu aja garis besar yang mau kita rubah, karena belum selesai belum bisa kita sampaikan secara tuntas, tentang apa saja produk hukum yang akan dijadikan, dari 21 pasal saat ini baru 5 pasal yang selesai,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:37 WIB

Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB