Pansus Raperda Gelar RDP Bahas Soal Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Samarinda

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serkretaris Pansus Raperda tentang tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda, Nursobah. (Foto: Ist)

Serkretaris Pansus Raperda tentang tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda, Nursobah. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda bahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol, Selasa 28 Maret 2023.

Pada paripurna beberapa waktu lalu, telah ditetapkan panitia khusus (Pansus) Raperda atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Saat usai rapat, Ketua Pansus Raperda, Elnatan Pasambe, menyebutkan adanya perubahan terhadap Perda ini disebabkan sudah banyak aturan didalamnya yang tidak sesuai dengan keadaan saat ini dan juga berbenturan dengan peraturan pusat.

Adapun aturan yang bertentangan dengan Perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan raperda ini sesuai dengan target waktu yang diberikan selama 6 bulan. Saat ini dirinya mengaku raperda masih dalam tahap pembahasan dan telah ada beberapa perkembangan. “Pansus ada batas waktunya, habis Lebaran ini kemungkinan selesai,” ucapnya.

Selain itu, Serkretaris Pansus Raperda, Nursobah menjelaskan, dalam Raperda ini terdapat dua persepektif larangan. Pertama terkait larangan pemasukan, peredaran, hingga penjualan. Kedua yaitu persoalan kegiatan budaya yang tidak bisa dilarang.

“Perlu ada yang diakomodir. Misalnya dikegiatan budaya tertentu ada yang meminum tuak. Hal tersebut menjadi kegiatan budaya tidak bisa dilarang,” ungkapnya. “Kalau dari Pemerintah Kota, pak walikota menginginkan larangan, sehingga diantisipasi dengan meminta retribusinya naik hingga 40 sampai 60 persen,” timpalnya.

Kemudian, persoalan tempat-tempat usaha yang dilarang untuk menjual minuman beralkohol, yaitu harus berjarak 100 hingga 500 meter dari tempat rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas hingga klinik, dan untuk hotel yang dapat menjual harus minimal berbintang 3.

“Sementara itu aja garis besar yang mau kita rubah, karena belum selesai belum bisa kita sampaikan secara tuntas, tentang apa saja produk hukum yang akan dijadikan, dari 21 pasal saat ini baru 5 pasal yang selesai,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru