Pansus Raperda Gelar RDP Bahas Soal Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Samarinda

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serkretaris Pansus Raperda tentang tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda, Nursobah. (Foto: Ist)

Serkretaris Pansus Raperda tentang tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda, Nursobah. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda bahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol, Selasa 28 Maret 2023.

Pada paripurna beberapa waktu lalu, telah ditetapkan panitia khusus (Pansus) Raperda atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Saat usai rapat, Ketua Pansus Raperda, Elnatan Pasambe, menyebutkan adanya perubahan terhadap Perda ini disebabkan sudah banyak aturan didalamnya yang tidak sesuai dengan keadaan saat ini dan juga berbenturan dengan peraturan pusat.

Adapun aturan yang bertentangan dengan Perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan raperda ini sesuai dengan target waktu yang diberikan selama 6 bulan. Saat ini dirinya mengaku raperda masih dalam tahap pembahasan dan telah ada beberapa perkembangan. “Pansus ada batas waktunya, habis Lebaran ini kemungkinan selesai,” ucapnya.

Selain itu, Serkretaris Pansus Raperda, Nursobah menjelaskan, dalam Raperda ini terdapat dua persepektif larangan. Pertama terkait larangan pemasukan, peredaran, hingga penjualan. Kedua yaitu persoalan kegiatan budaya yang tidak bisa dilarang.

“Perlu ada yang diakomodir. Misalnya dikegiatan budaya tertentu ada yang meminum tuak. Hal tersebut menjadi kegiatan budaya tidak bisa dilarang,” ungkapnya. “Kalau dari Pemerintah Kota, pak walikota menginginkan larangan, sehingga diantisipasi dengan meminta retribusinya naik hingga 40 sampai 60 persen,” timpalnya.

Kemudian, persoalan tempat-tempat usaha yang dilarang untuk menjual minuman beralkohol, yaitu harus berjarak 100 hingga 500 meter dari tempat rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas hingga klinik, dan untuk hotel yang dapat menjual harus minimal berbintang 3.

“Sementara itu aja garis besar yang mau kita rubah, karena belum selesai belum bisa kita sampaikan secara tuntas, tentang apa saja produk hukum yang akan dijadikan, dari 21 pasal saat ini baru 5 pasal yang selesai,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Sani Bin Husain Apresiasi Pemkot Samarinda Soal Penerapan Parkir Elektronik
Soal Pengelolaan Sampah di Samarinda, Deni Hakim Dorong Sinergi Pemkot-Pemprov
Normalisasi Sungai dan Revitalisasi TPS Samarinda Gunakan Dana APBN dan Provinsi, Deni Hakim Beri Komentar
Perpres Pengurangan Jam Kerja P3K, Begini Kata Aris Mulyanata
Perubahan Status P3K Tak Kurangi Tenaga Kerja
Solusi Kolaboratif Diusulkan Untuk Atasi Masalah Air Keruh
Pembangunan di Samarinda Harus Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Transparansi Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:47 WIB

Sani Bin Husain Apresiasi Pemkot Samarinda Soal Penerapan Parkir Elektronik

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:44 WIB

Soal Pengelolaan Sampah di Samarinda, Deni Hakim Dorong Sinergi Pemkot-Pemprov

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:40 WIB

Normalisasi Sungai dan Revitalisasi TPS Samarinda Gunakan Dana APBN dan Provinsi, Deni Hakim Beri Komentar

Senin, 19 Mei 2025 - 15:14 WIB

Perpres Pengurangan Jam Kerja P3K, Begini Kata Aris Mulyanata

Senin, 19 Mei 2025 - 15:12 WIB

Perubahan Status P3K Tak Kurangi Tenaga Kerja

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:24 WIB

Pembangunan di Samarinda Harus Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:15 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Transparansi Program MBG

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:53 WIB

Samri Dorong Komunikasi Efektif Pemkot dan Masyarakat Samarinda

Berita Terbaru

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : RD)

Advertorial

Perpres Pengurangan Jam Kerja P3K, Begini Kata Aris Mulyanata

Senin, 19 Mei 2025 - 15:14 WIB

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : RD)

Advertorial

Perubahan Status P3K Tak Kurangi Tenaga Kerja

Senin, 19 Mei 2025 - 15:12 WIB