HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Laila Fatihah beberkan penyaluran Program Kredit Berkah dan Untung (Bertuah) yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Samarinda masih belum maksimal.
Dirinya menyebutkan, dalam pelaksanaannya masyarakat masih mengalami kesulitan dalam pengajuan peminjaman dengan modal yang besar, sebab harus memenuhi persyaratan dan anggunan yang dinilai oleh masyarakat susah untuk mereka lakukan.
Seperti diketahui, dalam program bertuah pelaku UMKM dapat melakukan peminjaman dalam besaran dari 1 hingga 25 juta rupiah, namun dalam pengajuan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi, seperti harus memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB).
Dalam proses pembuatan NIB Laila Fatihah menyebutkan pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat, seperti harus memiliki email, NPWP, dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang menyebabkan masyarakat kebingungan dalam membuat nya.
“Jadi kalau dibilang berjalan juga tidak, ada beberapa pelaku usaha kecil mengatakan dalam membuat NPWP mereka kurang paham, sebenarnya tidak sulit buat npwp apa lagi secara online, hanya saja ketidakpahaman dari masyarakat ini untuk membuat npwp secara online dan menjadi syarat untuk membuat NIB, dan NIB juga yang menjadi syarat mutlak untuk mendapat pinajam dari bank Kaltimtara,”terangnya.
Mendapat aduan tersebut, pihaknya Komisi II DPRD Kota Samarinda mengkonfirmasi dengan dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM yang ternyata memang rata-rata para pelaku usaha tidak memiliki kemampuan untuk menggunakan sistem melalui online seperti membuat NPWP maupun NIB.
Sehingga perlu ada pendampingan kepada masyakat yang kurang paham dalam membuat beberapa syarat tersebut, dan dirinya mengaku persoalan pendampingan dalam melakukan peminjaman ini juga akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pendistribusian produk lokal dan UMKM ke pasar modern.
Kendati demikan, Laila Fatihah juga menjelaskan bahwa sebelumnya jiga telah ada operator di setiap Kecamatan yang telah disediakan, “hanya saja masyarakat ketika bertanya dan syarat tidak lengkap, ketika disuruh melengkapi mereka tidak kembali lagi, dengan alasan karena mereka tidak punya NPWP dan tidak punya email,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait teknis dan pengawasan peminjaman telah diserahkan sepenuhnya kepada bank Kaltimtara, “kalau kami selama itu bermanfaat dan berguna bagi pelaku umkm kami suport saja, artinya jangan sampai dana itu menganggur di Bank, kalau dana itu tidak terserap dengan baik, artinya dananya akan digunkan untuk pos pos yang lain yang bisa dirasakan,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)