HarianBorneo.com, SAMARINDA – Meskipun pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh merupakan sebuah kewajiban, ketidakpastian mengintai menjelang Hari Raya Keagamaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan kewajiban bagi pengusaha, namun realitas di lapangan menunjukkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat menjelang penyaluran THR.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan kekhawatiran atas fenomena ini. “Segala sesuatu itu biasa terjadi menjelang H – 7 lebaran, artinya terkadang PHK pun banyak terjadi disaat pelaksanaan THR itu sedang berjalan,” ujarnya, Jumat (22/3/2024)
Sesuai aturan, Deni menegaskan pemberian THR itu wajib dilakukan apalagi dengan adanya peraturan menteri dan apabila perusahaan itu terlambat untuk melakukan pemberian THR tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang tidak mereka berikan.
“Aturannya sudah jelas tentang THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5% dari total THR Keagamaan. Dan juga tidak menghilangkan kewajibannya, dendanya tetap ada dan pemberian THR pun harus tetap dilakukan,” ucapnya.
Dalam menghadapi situasi ini, Deni berharap agar seluruh perusahaan di Kota Samarinda mempersiapkan pemberian THR dengan baik, menghindari potensi terlambatnya penyaluran yang dapat berdampak negatif bagi kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











