HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu strategi untuk mencapai pembangunan yang lebih merata. Saat ini, ada tujuh desa yang memenuhi syarat untuk pemekaran, termasuk Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Makmur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa syarat untuk pemekaran desa mencakup aspek administratif dan teknis. “Desa yang ingin dipecah harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” ungkap Arianto.
Contoh pemekaran dapat dilihat pada Desa Persiapan Muara Badak Makmur, yang telah mengajukan pemekaran sejak tahun 2004. Arianto menambahkan bahwa proses pemekaran memerlukan kerjasama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan untuk memastikan semua syarat administratif dan teknis terpenuhi. “Kami telah menginventarisir 18 desa yang mengajukan pemekaran, dan tujuh di antaranya telah memenuhi syarat,” kata Arianto.
Desa yang ingin dipecah harus memiliki jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, perlu persetujuan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Setelah memenuhi syarat, desa-desa tersebut akan diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. “Bupati telah memberikan rekomendasi untuk pemekaran dengan ketentuan bahwa desa-desa tersebut harus menjadi desa persiapan terlebih dahulu,” jelas Arianto.
Desa persiapan akan memiliki penjabat kepala desa selama tiga tahun untuk memastikan desa tersebut memenuhi syarat menjadi desa definitif. Jika tidak memenuhi syarat, desa akan kembali ke desa induk. Setelah semua syarat terpenuhi, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi dan penerbitan peraturan daerah. (VY/Adv/DPMDKukar)