Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Muara Enggelam, salah satu desa mandiri di Kukar. (Foto: Ist)

Desa Muara Enggelam, salah satu desa mandiri di Kukar. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu strategi untuk mencapai pembangunan yang lebih merata. Saat ini, ada tujuh desa yang memenuhi syarat untuk pemekaran, termasuk Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Makmur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa syarat untuk pemekaran desa mencakup aspek administratif dan teknis. “Desa yang ingin dipecah harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” ungkap Arianto.

Contoh pemekaran dapat dilihat pada Desa Persiapan Muara Badak Makmur, yang telah mengajukan pemekaran sejak tahun 2004. Arianto menambahkan bahwa proses pemekaran memerlukan kerjasama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan untuk memastikan semua syarat administratif dan teknis terpenuhi. “Kami telah menginventarisir 18 desa yang mengajukan pemekaran, dan tujuh di antaranya telah memenuhi syarat,” kata Arianto.

Desa yang ingin dipecah harus memiliki jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, perlu persetujuan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Setelah memenuhi syarat, desa-desa tersebut akan diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. “Bupati telah memberikan rekomendasi untuk pemekaran dengan ketentuan bahwa desa-desa tersebut harus menjadi desa persiapan terlebih dahulu,” jelas Arianto.

Desa persiapan akan memiliki penjabat kepala desa selama tiga tahun untuk memastikan desa tersebut memenuhi syarat menjadi desa definitif. Jika tidak memenuhi syarat, desa akan kembali ke desa induk. Setelah semua syarat terpenuhi, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi dan penerbitan peraturan daerah. (VY/Adv/DPMDKukar)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru