Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa Muara Enggelam, salah satu desa mandiri di Kukar. (Foto: Ist)

Desa Muara Enggelam, salah satu desa mandiri di Kukar. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu strategi untuk mencapai pembangunan yang lebih merata. Saat ini, ada tujuh desa yang memenuhi syarat untuk pemekaran, termasuk Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Makmur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa syarat untuk pemekaran desa mencakup aspek administratif dan teknis. “Desa yang ingin dipecah harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” ungkap Arianto.

Contoh pemekaran dapat dilihat pada Desa Persiapan Muara Badak Makmur, yang telah mengajukan pemekaran sejak tahun 2004. Arianto menambahkan bahwa proses pemekaran memerlukan kerjasama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan untuk memastikan semua syarat administratif dan teknis terpenuhi. “Kami telah menginventarisir 18 desa yang mengajukan pemekaran, dan tujuh di antaranya telah memenuhi syarat,” kata Arianto.

Baca Juga :  Laila Fatihah Dorong Generasi Muda Samarinda Mengubah Pola Pikir dalam Berwirausaha

Desa yang ingin dipecah harus memiliki jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, perlu persetujuan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Baca Juga :  Temui Warga Sengkotek, Laila Fatihan Sebarluaskan Raperda Inisiasi Dewan

Setelah memenuhi syarat, desa-desa tersebut akan diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan. “Bupati telah memberikan rekomendasi untuk pemekaran dengan ketentuan bahwa desa-desa tersebut harus menjadi desa persiapan terlebih dahulu,” jelas Arianto.

Desa persiapan akan memiliki penjabat kepala desa selama tiga tahun untuk memastikan desa tersebut memenuhi syarat menjadi desa definitif. Jika tidak memenuhi syarat, desa akan kembali ke desa induk. Setelah semua syarat terpenuhi, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi dan penerbitan peraturan daerah. (VY/Adv/DPMDKukar)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan
Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:54 WIB

Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Berita Terbaru

Foto: Ist

Metropolis

P2LH-SDA Unmul Perkuat Kesiapan SDM Menyambut Perkembangan IKN

Selasa, 17 Sep 2024 - 19:09 WIB