HarianBorneo.com, SAMARINDA – Mahkama Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu proporsional dengan daftar calon anggota legislatif (caleg) tertutup dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Dengan putusan MK itu, maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam memilih caleg.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan agenda Sidang Pleno Pengucapan Ketetapan dan Putusan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 dan 43,44,45,47,48/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Kamis 15 Juni 2023.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Samri Shaputra menilai hal tersebut membuka peluang para calon legislatif untuk berkompetisi secara lansung dengan mendapatkan suara terbanyak.
Menurutnya dengan sistem yang sudah ditetapkan, para calon akan berfokus pada kampanye yang berbasis program dan visi misi, serta berupaya memenangkan hati pemilih melalui argumentasi dan bukti nyata
“Ini merupakan suatu peluang bagi semua caleg untuk berkompetisi secara sportif saat pesta demokrasi di tahun mendatang dan menekankan keputusan MK ini akan memperkuat prinsip demokrasi yang berlandaskan pada suara rakyat,” Terangnya, Jum’at, 26 Juni 2023
“Keputusan ini kan berarti bahwa suara setiap pemilih memiliki nilai yang sama, tidak peduli dari partai mana atau siapa calonnya,” ungkap Samri Shaputra.
Akhir, Samri Shaputra mengajak agar seluruh calon legislatif dalam menjalankan pesta demokrasi dapat menjunjung tinggi prinsip demoktasi serta dapat berkompetisi dengan sportif dengan tujuan memperjuangkan hak dan kepentingan atas nama rakyat nantinya.
“Marilah kita jadikan Pemilu 2024 sebagai panggung yang adil, dimana suara setiap warga negara diperhitungkan,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











