HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, serta Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 10 desa di wilayah Kukar. Kegiatan ini digelar di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Edi menyampaikan bahwa pelantikan kali ini memiliki makna penting karena melibatkan dua unsur kepemimpinan desa secara bersamaan. Ia menekankan bahwa para pejabat desa yang baru dilantik diharapkan segera menyesuaikan diri dengan dinamika pemerintahan desa dan aktif dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diperpanjang hingga 2027.
“Dokumen RPJMDes yang sebelumnya dirancang hingga 2025 harus segera direvisi untuk diselaraskan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun,” ujar Edi.
Ia juga menyoroti peran strategis BPD dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, BPD memiliki tiga fungsi utama: merumuskan peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“BPD adalah mitra penting pemerintah desa. Meski masuk melalui mekanisme PAW, perannya tidak berbeda dari hasil pemilihan langsung. Semua anggota wajib bekerja maksimal,” tegas Edi.
Dalam arahannya, Edi juga mendorong agar seluruh perangkat desa segera menyusun langkah konkret untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai bagian dari program prioritas Pemkab Kukar dalam memperkuat ekonomi desa.
“Pemerintah desa dan BPD harus menggali potensi lokal untuk dijadikan kekuatan ekonomi desa. BUMDes harus menjadi penggerak pembangunan ekonomi berbasis potensi unggulan desa,” pungkasnya. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











