HarianBorneo.com, TENGGARONG – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan tujuh desa baru yang telah diusulkan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9, Rabu (18/6/2025), saat membacakan tanggapan Pemkab terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa.
Tujuh desa tersebut yakni Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).
“Atas nama Pemkab Kukar, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui usulan ini,” ucap Sunggono.
Ia menjelaskan bahwa pemekaran desa telah melalui mekanisme panjang, termasuk pembentukan desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Proses tersebut melibatkan musyawarah masyarakat desa dan kajian menyeluruh dari tim penataan desa di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Verifikasi dilakukan untuk memastikan desa-desa tersebut layak ditetapkan sebagai desa definitif, baik dari sisi administratif, teknis maupun kewilayahan,” lanjutnya.
Menurut Sunggono, pelibatan masyarakat juga telah dilaksanakan secara maksimal, bahkan DPRD melalui Bapemperda telah mengundang kepala desa, tokoh masyarakat, serta melakukan kunjungan lapangan.
Ia menambahkan bahwa seluruh catatan dari fraksi akan dibahas dalam tahapan lanjutan. Tim teknis dari DPMD dan Badan Riset Daerah akan memaparkan hasil evaluasi secara rinci.
“Tujuan dari pemekaran ini bukan hanya memperluas wilayah administratif, melainkan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan berbasis potensi lokal,” ungkapnya.
Sunggono berharap pembahasan Raperda segera rampung agar desa-desa tersebut bisa segera disahkan sebagai desa definitif. (VY/Adv/DiskominfoKukar)