HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan komitmen untuk mendukung penuh program percepatan penataan wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penegasan Batas Delineasi IKN yang berlangsung di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025)
Dafip menyampaikan bahwa hingga saat ini telah diterbitkan sejumlah peraturan untuk mengakomodasi keterlibatan Pemkab Kukar dalam proses penegasan batas. “Kita sudah memiliki regulasi dan perangkat kebijakan untuk memastikan keterlibatan aktif dalam percepatan program Otorita IKN,” ujarnya.
Dalam wilayah Kukar, terdapat 15 desa/kelurahan yang sebagian wilayahnya masuk dalam delineasi IKN. Tiga di antaranya, yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang, sebagian besar penduduknya berada dalam wilayah IKN. Nama ketiga wilayah ini diusulkan tetap digunakan di wilayah IKN. Sementara Desa Batuah yang 60 persen wilayahnya masuk IKN, tetap mempertahankan nama Batuah di bagian 40 persen wilayah Kukar.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menyatakan bahwa hasil kunjungan bersama menunjukkan perlunya penataan ulang terhadap wilayah yang terdampak. Ia menyebutkan bahwa 8 dari 15 desa/kelurahan yang seluruh penduduknya berada di luar delineasi IKN akan tetap menjadi bagian dari Kukar.
Sementara tiga desa lainnya yang seluruhnya berada dalam IKN—Kelurahan Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah—akan menjadi bagian dari wilayah IKN. Untuk Muara Jawa yang hanya menyisakan dua kelurahan, disarankan bergabung dengan Kecamatan Sanga Sanga.
Kuswanto juga mendorong Pemkab Kukar segera melakukan revisi regulasi, termasuk penataan ulang wilayah kecamatan dan administrasi desa. Langkah ini diperlukan agar proses transisi dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penegasan batas bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyangkut kepastian pelayanan publik dan identitas wilayah masyarakat terdampak,” tandasnya. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











