HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempertimbangkan kembali status Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu dan Kelurahan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa, menyusul penolakan mereka untuk bergabung dengan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengungkapkan hal ini setelah menerima surat resmi dari Desa Lung Anai yang menyatakan keberatan mereka terhadap inklusi dalam zona Otorita IKN.
“Kami telah menerima surat resmi dari Desa Lung Anai yang menyatakan penolakan mereka. Ini akan kami sampaikan kepada Badan Otorita IKN,” kata Sunggono.
Menurut Undang-Undang Ibu Kota Negara, desa dan kelurahan di lima kecamatan termasuk Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan, dan Loa Kulu, secara otomatis masuk dalam batas wilayah IKN.
Sunggono menjelaskan bahwa delineasi adalah proses penentuan batas wilayah untuk objek atau area tertentu, namun masih belum diputuskan apakah Desa Lung Anai akan termasuk dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau tetap dalam tata ruang Kukar.
“Kami juga mendengar penolakan serupa dari Kelurahan Tama Pole. Pertemuan dengan Otorita IKN akan kami agendakan untuk membahas hal ini lebih lanjut,” tambah Sunggono.
Dia juga menekankan bahwa Pemkab Kukar telah aktif dalam diskusi terkait IKN, meskipun hasilnya belum memenuhi harapan.
“Saya berharap semua OPD dapat terus mengikuti perkembangan terkini IKN untuk kemajuan Kutai Kartanegara,” tutup Sunggono. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











