HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD setempat telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Tahun 2023 senilai Rp 11,8 Triliun. Memasuki bulan Oktober, Pemkab Kukar telah memulai proses lelang barang dan jasa untuk merealisasikan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBD-P, mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki dalam proses perubahan anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar telah melaksanakan proses lelang barang dan jasa beberapa pekan yang lalu. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) kini sudah diterbitkan, dan Pemkab akan terus mendukung serta memantau proses belanja OPD.
“Sekarang setelah DPA sudah diterbitkan dan berkontrak, kita terus mendorong serta saya terus memantau. Semoga tidak ada kendala non-teknis yang signifikan,” ujar Sunggono saat diwawancarai pada Selasa (3/10/2023).
Sunggono juga menekankan bahwa Pemkab Kukar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada setiap OPD untuk melaporkan secara rinci. Selain itu, ia telah mengadakan pertemuan dengan beberapa OPD yang memiliki program bantuan masyarakat untuk mengatasi kendala administrasi yang ada.
Dalam upaya menghindari masalah administrasi yang mungkin timbul dalam penyaluran bantuan, Sunggono telah menggelar workshop bersama OPD terkait. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kendala administratif yang dapat mengganggu kegiatan non fisik. Ia juga menegaskan bahwa dorongan untuk merealisasikan APBD-P ini akan berlaku untuk semua jenis kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
“Kami berharap tidak akan ada masalah. Dalam perubahan ini, fokus kami adalah pada semua kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai dengan evaluasi yang kami lakukan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tambah Sunggono. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











