HarianBorneo.com, SAMARINDA – Praktik parkir liar di berbagai fasilitas umum di Kota Samarinda kembali mendapat sorotan. DPRD Kota Samarinda menegaskan, pemerintah kota tidak boleh membiarkan ruang publik disalahgunakan sebagai lahan parkir kendaraan pribadi.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa fasilitas umum seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun area publik lain diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Sudah jelas aturannya, ruang publik tidak boleh dialihfungsikan. Kalau digunakan sebagai parkir pribadi, itu jelas melanggar,” ujar Rohim.
Ia menilai keberadaan parkir liar tidak hanya mengurangi kenyamanan warga, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya. Rohim khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, penyimpangan tersebut bisa dianggap hal biasa oleh warga.
Karena itu, ia mendesak Pemkot Samarinda agar tidak ragu mengambil langkah tegas menertibkan praktik parkir liar di ruang publik. “Pemerintah harus hadir memberi ketegasan agar ruang publik kembali pada fungsinya,” tukasnya. (RD/Adv/DPRDSamarinda)











