HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal merespon surat edaran itu sudah bagus Telah di keluarkannya surat edaran pelarangan gerai zakat di trotoar dan penukaran uang oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan Nomor: 300/0711/011.04
Menurutnya hal tersebut merupakan langkah yang tepat diambil pemerintah kota, “Ya mungkin menurut Walikota itu kan dari sisi pandangannya yang kelihatannya kurang bagus,” ujar Joha, pada Senin (25/03/2024).
Joha menjelaskan bahwa dalam proses pembayaran zakat, sudah disediakan tempat-tempat yang sesuai seperti masjid, sehingga tidak perlu dilakukan di trotoar yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
“Karena trotoar itu kan fungsinya beda, jadi Walikota memungkinkan memberikan himbauan atau surat itu supaya trotoar itu dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, bagus itu apa yang disampaikan Walikota,” ungkapnya.
Selain melarang gerai zakat di trotoar, surat edaran tersebut juga menghimbau untuk melarang penukaran uang di tempat-tempat yang tidak resmi seperti kantor pos atau bank, “Jadi tukar uang itukan memang ada himbauan dari MUI, nah itu di pertegas lagi sama walikota,” jelasnya.
Joha juga menyoroti masalah kesepakatan, di mana banyak masyarakat yang ingin proses penukaran uang menjadi lebih cepat dan mudah. Namun, ia menegaskan bahwa larangan yang ditegaskan oleh Walikota tidak menimbulkan masalah. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











