HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pemprov Kaltim berhasil mendapatkan dua penghargaan dalam kegiatan APBD Award 2023 yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Mercure Convention Center Ancol, Kamis (16/3).
Terdapat tiga kategori nominasi yang diberikan Kemendagri RI dalam APBD Award 2023 yaitu Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi, Realisasi Belanja Daerah Tertinggi dan Realisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tertinggi.
Tetapu hanya dua penghargaan yang diraih Benua Etam, yakni peringkat pertama kategori Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi dan peringkat kelima kategori Realisasi Peningkatan PAD Tertinggi. Sementara satu kategori yang lolos namun tidak diraih Kaltim, yakni Realisasi Belanja Daerah Tertinggi untuk tahun 2022.
Mengomentari pencapaian Pemprov, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengapresiasi kinerja Pemprov Kaltim, terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim yang sudah bekerja keras dalam mengeruk pendapatan daerah secara maksimal.
“Ini tidak lepas dari peran semua pihak, dari peran para pembayar pajak, peran Bapenda sebagai pemungut pajak, dan ada peran DPRD Kaltim yang memiliki andil membuat regulasi dan menyosialisasikan Perda tentang pajak,” ucap Samsun, Rabu (22/3).
Meski demikian, Politisi PDI-P ini ketika melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah ke-3, tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah beberapa waktu lalu di Kabupaten Kutai Kartanegara, telah mencatat sejumlah keluhan warga terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Diantaranya adalah sulitnya melakukan perpanjangan pajak lima tahunan karena luasnya jangkauan wilayah di Kukar. Sehingga ada masyarakat yang jauh sekali untuk mengakses pembayaran dalam hal cek fisik kendaraan. Oleh sebab itu, Samsun menginginkan ada kemudahan yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi keluhan tersebut.
“Memang pihak Bapenda sudah memberikan kemudahan. Bahkan jika kendaraan yang dipakai rusak, masyarakat diperbolehkan untuk membawa kertas yang digunakan untuk menggosok nomor rangka kendaraan,” tegasnya.
Kemudahan yang diberikan Pemerintah Daerah terkait alur pembayaran memang belum sepenuhnya diketahui masyarakat. Sehingga memang harus disosialisasikan ke semua lapisan, agar nantinya realisasi atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bisa meningkat.
“Hal ini harus disosialisasikan dengan baik ke seluruh masyarakat, sehingga program dan langkah pemerintah yang baik dapat tersampaikan langsung kepada warga Kaltim,” pungkasnya. (NF/Adv/DPRDKaltim)