Pendistribusian Minol Diperketat, Hanya Khusus Hotel Berbintang

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Abdul Khairin. (Foto: Ist)

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Abdul Khairin. (Foto: Ist)

HarianBorneo.comSAMARINDA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Abdul Khairin menyebutkan bahwa pendistribusian minuman beralkohol (minol) di Kota Samarinda akan diperketat.

Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda tengah merevisi peraturan daerah (perda) 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda.

Abdul Khairin mengatakan revisi perda dilakukan bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pasalnya, kerap kali ditemui beberapa toko yang memiliki akses distribusi minol yang diduga illegal sehingga ini sebagai evaluasi terhadap pendistribusian minol.

“Regulasi terhadap minuman beralkohol ini betul-betul bisa segera berjalan dan sangat ketat di masyarakat,” kata Khairin sapaan karibnya, Kamis (23/11/2023).

Ia menyebut penjualan miras hanya dikhususkan pada hotel dan restauran berbintang. Untuk bar sendiri wajib mempunyai Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 47221 terverifikasi.

“Poin yang diperbolehkan dalam perda yaitu hotel berbintang tiga sampai lima. Bar hanya boleh yang mempunyai nomor KBLI 47221,” jelasnya.

Dengan diperketatnya klasifikasi tempat distribusi tersebut, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ke depannya miras tak lagi diperjualbelikan secara bebas.

“Harapan kami betul-betul diperketat peraturannya. Karena penyebaran minuman beralkohol tidak hanya merusak satu dua orang, tapi dapat merusak satu generasi,” harapnya. (FI/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru