HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memerlukan kewenangan kepala desa yang efektif. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kepala desa memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk pelaksanaan lelang dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Menurut Arianto, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa menjadi panduan utama. “Lelang dilakukan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan jika ada komponen dalam RAB yang nilainya melebihi Rp200 juta, harus dilakukan lelang,” kata Arianto.
Dia mendorong kepala desa untuk memanfaatkan anggaran secara efektif dan berinovasi. “Sejak 2008, Alokasi Dana Desa (ADD) telah dialokasikan ke desa-desa. Ini adalah langkah awal sebelum adanya dana transfer desa pada 2015,” tambahnya.
Arianto juga mencatat bahwa beberapa proyek yang dikelola oleh dinas teknis sering mengalami keterlambatan, yang dapat menghambat kebutuhan desa. “Desa memiliki kewenangan untuk membangun infrastruktur sendiri dan kami melihat bahwa desa sudah terbiasa mengelola kegiatan yang diserahkan langsung,” ujarnya.
Kebijakan ini dianggap penting mengingat luasnya wilayah Kukar yang memerlukan pendekatan khusus dalam pembangunan. “Kami memastikan bahwa realisasi anggaran tahun lalu telah berjalan dengan baik,” tutup Arianto. (VY/Adv/DPMDKukar)