HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dalam sebuah pemberitahuan yang menandai babak baru bagi aparatur desa di Kutai Kartanegara (Kukar), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan pada Kamis (21/3/2024) bahwa, untuk pertama kalinya, perangkat desa akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas upaya mereka dalam memajukan desa-desa di wilayah tersebut.
Kebijakan baru ini menetapkan bahwa setiap desa di Kukar harus memiliki minimal dua staf desa. Jumlah perangkat desa akan ditentukan berdasarkan status desa, dengan desa swasembada diizinkan memiliki hingga enam perangkat desa, dan desa swakarya dibatasi empat perangkat desa.
“Kami telah melakukan serangkaian kajian dan referensi regulasi yang komprehensif. Dan kami percaya bahwa pemberian THR ini akan menjadi sumber motivasi bagi aparatur desa untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Arianto.
Peraturan bupati yang telah disusun memastikan bahwa THR diberikan minimal sebesar satu bulan gaji. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi mereka yang telah berhasil mengangkat status desa-desa di Kukar dari tertinggal menjadi mandiri.
Selain THR, pemerintah kabupaten Kukar juga telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa dengan meningkatkan tunjangan siltap (penghasilan tetap) sebesar 30 persen pada tahun 2022, dan kenaikan yang sangat signifikan sebesar 160 persen pada tahun 2023.
“Pemberian THR pada tahun 2024 ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada aparatur desa. Mereka telah bekerja dengan luar biasa dan memberikan dampak positif yang besar kepada masyarakat,” pungkasnya. (AE/Adv/DPMDKukar)