HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan sosialisasi mengenai tata kelola aset desa di Kantor Bappeda Kukar pada Senin (5/8/2024). Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kukar serta oleh Dahlan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar.
Dahlan menekankan bahwa pengelolaan aset desa harus dimulai dengan pencatatan yang akurat dan transparan. “Kepala desa memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aset desa tercatat dengan baik dalam buku inventaris,” ujar Dahlan.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara perangkat desa dalam pengelolaan aset. “Pengawasan dan kerja sama antar perangkat desa sangat penting untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Dahlan.
Dalam kesempatan yang sama, Arianto, Kepala DPMD Kukar, menyatakan harapannya agar sosialisasi ini memberikan dampak positif bagi pemahaman pengelolaan aset oleh kepala desa. “Kami ingin memastikan bahwa semua kepala desa memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengelola aset dengan baik. Sosialisasi ini penting untuk mendukung pengelolaan aset yang efektif,” ujarnya.
Dia juga menekankan, “Dengan pemahaman yang baik tentang pengelolaan aset, kepala desa dapat menciptakan inovasi dalam pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (VY/Adv/DPMDKukar)











