Harianborneo.com, SAMARINDA — Perancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Tepian tersendat di DPRD Kota Samarinda karena adanya turunan dari aturan pusat dan berdampak terhadap perubahan Perda beserta isinya.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Elnatan Pasambe mengatakan pembahasan revisi perda minol di Kota Tepian sebenarnya sudah sampai tahapan final. Namun belakangan setelah mendapat masukan dari bagian hukum, ternyata masih banyak celah yang harus diperbaiki.
“Kita sudah panggil OPD dan pelaku usaha serta Kepala bagian hukum karena sudah finalisasi.
Siapa tahu ada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan hukum. Ternyata banyak keluhan dan banyak undang-undang yang perlu di revisi,” jelasnya.
Hal tersebut lantaran aturan yang diatur oleh pusat mengalami perubahan.
Pemerintah pusat mengeluarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Hampir 50 persen aturan dari pusat itu berubah sehingga kami juga harus mengganti isi perda itu,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Wali Kota Samarinda Andi Harun menargetkan revisi perda tersebut bisa diselesaikan pada Oktober.
Elnatan sebut sanggup menyelesaikan hal tersebut bersama anggota pansus lainnya. Sebab pihaknya juga tak ingin adanya kekosongan hukum dalam pengaturan pendistribusian minol di kota ini.
“Karena kami juga akan mengganti judul, jadi ada beberapa poin lagi yang harus diubah,” pungkasnya. (Py/Adv/DPRDSamarinda)











