HarianBorneo.com, SAMARINDA – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Pasie mengungkapkan, peraturan Daerah (Perda) rancangan tata ruang wilayah (RTRW) masih dalam proses.
Deketahui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan surat kepada daerah terkait RTRW tanggal 13 Desember, dan sesuai aturan harus selesai selama 2 bulan.
Novan menyampaikan terkait RTRW ada beberapa hal yang masih perlu pihaknya yakinkan, terkhususnya permintaan beberapa fraksi terkait beberapa titik yang harus melihat kesesuainnya.
Setelah masa reses pihaknya akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk sinkronisasi terkait dengan Rencana Ruang Detail Tata Ruang (RDTR).
Dirinya menambahkan bahwa perlu juga sinkronisasi dengan RTRW provinsi, Namun melihat DPRD Provinsi Kaltim saat ini masih belum menetapkan nya.
Dilain hal ia menuturkan, terdapat kecamatan yang perlu penanganan khusus terkait penataan ruang, seperti Samarinda Utara dan sambutan, yang notebennya daerah tersebut merupakan kawasan industri dan kawasan pertanian untuk di sinkronkan kembali.
“apabila ini menjadi Perda akan menjadi win win solution bagi pemerintah dan masyarakat”, ucapnya.
selain itu, untuk mencapai Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen yang saat ini masih belum sampai, pihaknya perlu memperhatikan kaidah kaidah lingkungan.
Akhir, dirinya mengatakan agar jangan sampai fokus dengan hal yang sifatnya pembangunan namun berdampak terhadap lingkungan.
“paling tidak ini betul betul dikelola, jangan sampe terkendala dalam pembangunan, akibat penataan tata ruang yang dilakukan secara buru,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)