HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan bahwa 193 kepala desa di wilayah tersebut akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga akhir 2027. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perpanjangan ini menambah dua tahun dari periode awal enam tahun menjadi delapan tahun.
“Untuk Kukar, masa jabatan akan diperpanjang dalam dua klaster: klaster pertama dari 2019-2025 akan diperpanjang hingga 2027, sementara klaster kedua dari 2022-2028 akan berlanjut hingga 2030,” ujar Arianto dalam acara sosialisasi di Ruang Pertemuan Bappeda Kukar, Senin (5/8/2024).
DPMD Kukar sedang menyiapkan surat keputusan terkait perpanjangan ini dan akan mengukuhkan para kepala desa sesuai dengan tahun awal masa jabatan mereka.
Arianto juga menegaskan pentingnya komitmen dari setiap kepala desa untuk menjalankan tugas mereka dengan baik. “Kami harus memastikan semua kades menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya. (VY/Adv/DPMDKukar)



 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

