HarianBorneo.com, TENGGARONG – Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diwajibkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Diketahui bahwa kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja itu juga telah dituangkan Distransnaker Kukar melalui Surat Edaran (SE) perihal Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta mengatakan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan kepada pengusaha atau perusahaan dalam memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.
“Pembayaran THR sudah harus dibayarkan minimal tujuh hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan,” ucap Hatta, Selasa (11/4/2023).
Hatta menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh tergantung pada masa kerja mereka. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka akan memperoleh THR penuh. Minimal sebesar gaji yang biasa diterima setiap bulan.
Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR akan dibayarkan dengan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali besaran gaji bulanan.
“Teknis pembayaran perhitungannya sama seperti tahun sebelumnya. Untuk masa kerja di bawah satu tahun proporsional. Di atas satu tahun minimal satu bulan gaji,” jelas Hatta.
Distransnaker Kukar dikatakannya tak segan memberikan sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang terlambat memberikan THR. Aturan sanksi ini merujuk pada Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021.
Distransnaker diakuinya akan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sebab itu, Hatta berpesan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan untuk patuh atas regulasi penyaluran THR.
“Pembayaran THR bukan identik untuk lebaran saja, tetapi berdasarkan agama yang dianut masing-masing pekerja. Untuk Islam Idul Fitri, Kristen Natal, dan sebagainya,” pungkasnya. (VY/Adv/PemkabKukar)