Perusahaan di Kukar Dihimbau Wajib Bayarkan THR Pekerja

- Jurnalis

Selasa, 11 April 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemberian THR. (Foto: Ist)

Ilustrasi pemberian THR. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diwajibkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Diketahui bahwa kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja itu juga telah dituangkan Distransnaker Kukar melalui Surat Edaran (SE) perihal Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta mengatakan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan kepada pengusaha atau perusahaan dalam memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

“Pembayaran THR sudah harus dibayarkan minimal tujuh hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan,” ucap Hatta, Selasa (11/4/2023).

Hatta menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh tergantung pada masa kerja mereka. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka akan memperoleh THR penuh. Minimal sebesar gaji yang biasa diterima setiap bulan.

Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR akan dibayarkan dengan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali besaran gaji bulanan.

“Teknis pembayaran perhitungannya sama seperti tahun sebelumnya. Untuk masa kerja di bawah satu tahun proporsional. Di atas satu tahun minimal satu bulan gaji,” jelas Hatta.

Distransnaker Kukar dikatakannya tak segan memberikan sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang terlambat memberikan THR. Aturan sanksi ini merujuk pada Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Distransnaker diakuinya akan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sebab itu, Hatta berpesan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan untuk patuh atas regulasi penyaluran THR.

“Pembayaran THR bukan identik untuk lebaran saja, tetapi berdasarkan agama yang dianut masing-masing pekerja. Untuk Islam Idul Fitri, Kristen Natal, dan sebagainya,” pungkasnya. (VY/Adv/PemkabKukar)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru