Perusahaan di Kukar Dihimbau Wajib Bayarkan THR Pekerja

- Jurnalis

Selasa, 11 April 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemberian THR. (Foto: Ist)

Ilustrasi pemberian THR. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diwajibkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Diketahui bahwa kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja itu juga telah dituangkan Distransnaker Kukar melalui Surat Edaran (SE) perihal Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta mengatakan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan kepada pengusaha atau perusahaan dalam memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga :  Tak Hanya Perwali, Namun Perda Juga Akan Dibuat Untuk Penertiban POM Mini

“Pembayaran THR sudah harus dibayarkan minimal tujuh hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan,” ucap Hatta, Selasa (11/4/2023).

Hatta menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh tergantung pada masa kerja mereka. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka akan memperoleh THR penuh. Minimal sebesar gaji yang biasa diterima setiap bulan.

Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR akan dibayarkan dengan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali besaran gaji bulanan.

“Teknis pembayaran perhitungannya sama seperti tahun sebelumnya. Untuk masa kerja di bawah satu tahun proporsional. Di atas satu tahun minimal satu bulan gaji,” jelas Hatta.

Baca Juga :  Revitalisasi Balai Kota, Celni : Itukan Bagian Dari Perawatan

Distransnaker Kukar dikatakannya tak segan memberikan sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang terlambat memberikan THR. Aturan sanksi ini merujuk pada Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Distransnaker diakuinya akan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sebab itu, Hatta berpesan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan untuk patuh atas regulasi penyaluran THR.

“Pembayaran THR bukan identik untuk lebaran saja, tetapi berdasarkan agama yang dianut masing-masing pekerja. Untuk Islam Idul Fitri, Kristen Natal, dan sebagainya,” pungkasnya. (VY/Adv/PemkabKukar)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:54 WIB

Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Berita Terbaru

Foto: Ist

Metropolis

P2LH-SDA Unmul Perkuat Kesiapan SDM Menyambut Perkembangan IKN

Selasa, 17 Sep 2024 - 19:09 WIB