HarianBorneo.com, SAMARINDA – Penanggulangan kemiskinan di Kota Samarinda kini lebih terfokus dengan diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwali) No 66 Tahun 2023 yang mengatur kriteria rumah tangga miskin di daerah ini. Perwali tersebut mewajibkan rumah tangga untuk memenuhi minimal 18 dari 41 kriteria yang ditetapkan untuk masuk ke dalam kategori miskin namun bukan miskin ekstrim.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa sebagian besar penduduk perkotaan Samarinda adalah pendatang, bukan penduduk asli.
“Ternyata kebanyakan dari mereka itu bukan warga kota samarinda dan merupakan pendatang – pendatang yang memang belum memiliki KTP samarinda,” ucap Puji Pada Rabu (05/06/2024).
Puji juga menyampaikan data terkait kemiskinan ekstrim di Kota Samarinda, di mana saat ini tercatat ada 989 kartu keluarga (KK) yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim dan sedang dalam proses penanganan.
“Karena kalau data – data kemiskinan sendiri di kota samarinda yang saat ini yang masuk ke dalam miskin ekstrem itu ada 989 kk, dan ini yang saat ini sedang ditangani,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puji mengungkapkan bahwa tim penanggulangan kemiskinan ekstrim di bawah kepemimpinan Walikota telah melibatkan beberapa perangkat daerah seperti Perkim, Perumdam, Dinas Pendidikan, dan Disprindakop untuk menjalankan program penanganan ini secara maksimal.
“Memang dari beberapa masalah kemiskinan ekstrem ini ada beberapa yang ditanganin oleh perkim, perumdam, dinas pendidikan, dan disprindakop juga termasuk dinsos,” ungkapnya.
Di sisi lain, Puji menyampaikan bahwa pada bulan Juni ini diharapkan akan dikeluarkan dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Kota Samarinda sebesar 300 ribu rupiah per bulan untuk setiap KK yang terdata sebagai keluarga miskin ekstrim.
“Ini juga yang sedang ditangain dan mudah – mudahan pada bulan Juni ini sudah keluar dana bantuan sosial dari pemerintah kota untuk 989 KK tadi itu mendapatkan 300 ribu perbulan,” imbuhnya
Akhir, Ia berharapa dana yang telah diajukan untuk penanganan kemiskinan ekstrim tersebut dapat disahkan sehingga bisa disalurkan pada keluarga – keluarga yang terdata di kemiskinan ekstrim Samarinda. (MR/Adv/DPRDSamarinda)
Penulis : Riduan
Editor : Fai











