HarianBorneo.com, SAMARINDA – Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda terkait pengelolaan limbah B3, Jum’at 19 Mei 2023.
Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Samri Shaputra saat usai menggelar rapat mengatakan pihak dengan sengaja mengundang DLH Kota Samarinda untuk mendengar masukan terakit Raperda yang merupakan dari iniasiasi dari Dewan.
“B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain,” ungkapnya.
Samri Shaputra juga menjelaskan yang menjadi salah satu alasan Raperda ini dibentuk selain daripada menghindari dari bahaya limbah B3, tapi juga pengelolaan limbah B3 ketika dikelola dengan baik dapat memberikan pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi tujuan adanya limbah b3 untuk meningkatkan PAD, anyak oengeloaan limbah b3 yang selama ini sebenarnya potensi pad sangat besar,” ungkapnya.
“Salah satu contoh, kami pernah melakukan kunjungan di RS AWS, untuk pembuangan pengelolaan b3 itu mereka menghabis sampai 500 juta per bulan, nah itu tidak masuk ke daerah , namun dikelola sewasta,” timpalnya.
Dirinya berharap Pemerintah dapat menangkap potensi tersebut, sehingga dapat meningkatkan PAD, bukannya malah dikelola oleh pihak swasta, bahkan menurut Samri Shaputra jika perlu terkait persoalan ini perlu dibentuk BUMD khusus.
“Jadi pajaknya dapat usahanya juga dapat dan kalau kita sudah punya peraturannya itu jadi limbah b3 itu tidak dibuang sembarangan lagi, Ini yang perlu diberikan edukasi kepada masyarakat supaya bisa menangani limbah b3 sebelum dibuang,” pungkasnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)