HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra sampaikan rencana pihaknya untuk konsultasi ke Kemendagri terkait masalah pengesahan Revisi Perda RTRW Kota Samarinda tahun 2023.
Melihat informasi yang berkembang di masyarakat adalah DPRD Samarinda terlihat salah, sehingga pihaknya rencanakan untuk menyampaikan informasi ke kementerian.
“Supaya informasi ini berimbang, jangan sampai hanya salah satu saja mungkin pemerintah kota menyampaikan informasi kementerian dan kami tidak mengimbangi kami khawatir nanti ada yang akan dipersalahkan salah satunya instusi ini,” terang Samri.
Dirinya membeberkan pihaknya dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tindak lanjuti yang berkaitan dengan Peraturan Dearah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan beberapa waktu lalu.
Samri menerangkan terkait rencana itu pihaknya bukan untuk mencari kebenaran siapa yang salah dan siapa yang benar, namun pihaknya hanya ingin menyampaikan permasalahan ini sesuai dengan porsinya.
Selebihnya pihaknya menyerahkan kepada kemendagri untuk menjadi juri ataupun hakim dalam menilai persoalan Perda RTRW yang di telah disahkan oleh pihak Pemerintah Kota Samarinda.
Dirinya berharap kemudian bahwa penilainnya adalah semuanya benar, sekalipun langkah yang diambil DPRD maupun langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota, jika ada penilaian itu muncul dirinya menegaskan tinggal bagaimana dari kedua pihak dapat saling menghormati keyakinan masing masing.
Sebab menurutnya langkah yang telah diambil oleh DPRD Kota Samarinda itu juga benar, dan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota menurut versinya nya benar, “Kita punya persepesi dan aturan masing-masing,” tuturnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)