Sambut Kunjungan Kerja DPRD Bontang, Laila Fatihah Jelaskan Soal Perda PBG

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah. (Foto: Ist)

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda menerima kunjungan DPRD Kota Bontang, Dalam agenda tersebut, kedua perwakilan lembaga itu bertukar pikiran terkait inventarisir Peraturan Daerah yang tidak efektif, Jum’at (10/3/2023).

Dihadiri DPRD Kota Bontang, Nursalam dan Bakhtiar Wakkang disambut lansung oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda.

Laila Fatihah menerangkan, kedatangan DPRD Kota Bontang, mempertanyakan terkait Perda mana saja di Samarinda yang termasuk program pembentukan daerah (Propemperda), sebab beberapa Perda di Bontang Bertentangan dengan UU Omnibus Law.

Lanjutnya, DPRD Kota Bontang juga menanyakan terkait efektivitas Perda Persetujuan Bangunan Gedung. Sebab di Kota Bontang sendiri regulasi itu tidak efektif. “Saya bilang tidak efektif, karena memang persyaratan itu tidak mudah. Di Samarinda sendiri yang lolos baru 2 atau 3,” katanya.

Laila Fatihah menjelaskan, Perda PBG mengatur bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Makanya, Perda PBG juga tidak efektif pelaksanaanya dalam menyumbang Pendapatan Anggaran Daerah karena persyaratan yang tidak begitu mudah. “Artinya kalau di Samarinda dan Bontang kalau masalah peraturan sama saja,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nursalam, Anggota DPRD Kota Bontang, menerangkan kedatangannya bertujuan untuk mempelajari proses invetarisir serta penanganan produk hukum. Seperti halnya Perda PBG yang saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kota Bontang yang perlu diselesaikan.

“Ya termasuk menanyakan bagaimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law dan tentang kebijakan HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Red.) tadi,”. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru