Sambut Kunjungan Kerja DPRD Bontang, Laila Fatihah Jelaskan Soal Perda PBG

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah. (Foto: Ist)

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda menerima kunjungan DPRD Kota Bontang, Dalam agenda tersebut, kedua perwakilan lembaga itu bertukar pikiran terkait inventarisir Peraturan Daerah yang tidak efektif, Jum’at (10/3/2023).

Dihadiri DPRD Kota Bontang, Nursalam dan Bakhtiar Wakkang disambut lansung oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda.

Laila Fatihah menerangkan, kedatangan DPRD Kota Bontang, mempertanyakan terkait Perda mana saja di Samarinda yang termasuk program pembentukan daerah (Propemperda), sebab beberapa Perda di Bontang Bertentangan dengan UU Omnibus Law.

Lanjutnya, DPRD Kota Bontang juga menanyakan terkait efektivitas Perda Persetujuan Bangunan Gedung. Sebab di Kota Bontang sendiri regulasi itu tidak efektif. “Saya bilang tidak efektif, karena memang persyaratan itu tidak mudah. Di Samarinda sendiri yang lolos baru 2 atau 3,” katanya.

Laila Fatihah menjelaskan, Perda PBG mengatur bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Makanya, Perda PBG juga tidak efektif pelaksanaanya dalam menyumbang Pendapatan Anggaran Daerah karena persyaratan yang tidak begitu mudah. “Artinya kalau di Samarinda dan Bontang kalau masalah peraturan sama saja,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nursalam, Anggota DPRD Kota Bontang, menerangkan kedatangannya bertujuan untuk mempelajari proses invetarisir serta penanganan produk hukum. Seperti halnya Perda PBG yang saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kota Bontang yang perlu diselesaikan.

“Ya termasuk menanyakan bagaimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law dan tentang kebijakan HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Red.) tadi,”. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:37 WIB

Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB