HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda menerima kunjungan DPRD Kota Bontang, Dalam agenda tersebut, kedua perwakilan lembaga itu bertukar pikiran terkait inventarisir Peraturan Daerah yang tidak efektif, Jum’at (10/3/2023).
Dihadiri DPRD Kota Bontang, Nursalam dan Bakhtiar Wakkang disambut lansung oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda.
Laila Fatihah menerangkan, kedatangan DPRD Kota Bontang, mempertanyakan terkait Perda mana saja di Samarinda yang termasuk program pembentukan daerah (Propemperda), sebab beberapa Perda di Bontang Bertentangan dengan UU Omnibus Law.
Lanjutnya, DPRD Kota Bontang juga menanyakan terkait efektivitas Perda Persetujuan Bangunan Gedung. Sebab di Kota Bontang sendiri regulasi itu tidak efektif. “Saya bilang tidak efektif, karena memang persyaratan itu tidak mudah. Di Samarinda sendiri yang lolos baru 2 atau 3,” katanya.
Laila Fatihah menjelaskan, Perda PBG mengatur bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Makanya, Perda PBG juga tidak efektif pelaksanaanya dalam menyumbang Pendapatan Anggaran Daerah karena persyaratan yang tidak begitu mudah. “Artinya kalau di Samarinda dan Bontang kalau masalah peraturan sama saja,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nursalam, Anggota DPRD Kota Bontang, menerangkan kedatangannya bertujuan untuk mempelajari proses invetarisir serta penanganan produk hukum. Seperti halnya Perda PBG yang saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kota Bontang yang perlu diselesaikan.
“Ya termasuk menanyakan bagaimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law dan tentang kebijakan HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Red.) tadi,”. (MR/Adv/DPRDSamarinda)