Samri Beri Jarak 500 Meter Antara THM Dan Fasilitas Umum

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

: Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Ist)

: Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto: Ist)

HarianBorneo.comSAMARINDA – Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan akan ada jarak sekitar 500 meter antara Tempat Hiburan Malam (THM) dengan fasilitas umum lainnya.

Hal ini saat pihaknya beberaa waktu lalu menggodok peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda. Terlebih pada jarak Tempat Hiburan Malam (THM) dengan tempat umum.

Samri Shaputra mengatakan revisi perda ini dilakukan untuk menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami revisi terutama masalah jarak THM yang awalnya 300 meter dari tempat umum, seperti sekolah, perkantoran dan lainnya, itu ditingkatkan jadi 500 meter,” jelas Samri, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, ada beberapa jenis minuman seperti oplosan juga akan diatur. Ini dilakukan karena selama ini banyak sekali terjadi kasus oplosan yang membahayakan nyawa seseorang. Sehingga, ia berniat akan mengatur tempat pendistribusian minuman beralkohol melalui perda yang lain.

“Yang hanya mendapatkan izin hanya hotel berbintang, restoran dan bar berbintang seperti supermarket, pasar rakyat, retail kecil itu dilarang, tempat karoke dan THM lainnya yang tidak mendapatkan izin juga dilarang,” imbuhnya.

Sebelum melakukan pengesahan, kata Samri pihaknya akan mempertimbangkan bagaimana para pengusaha yang telah lama berbisnis di bidang tersebut. Sebab, perlu ada pertimbangan dua arah yang bukan hanya mempertimbangkan pada sisi pemerintah kota melainkan juga dari para pengusaha.

“Ini sudah finalisasi tinggal perbaikan redaksi, adapun tambahan mungkin tidak signifikan,” beber dia. (FI/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru