Samri Nilai Revisi Perda RTRW Terburu-buru

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua beserta anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda saat konfrensi pers soal paripurna yang dibatalkan. (Foto: Ist)

Ketua beserta anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda saat konfrensi pers soal paripurna yang dibatalkan. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pelaksanaan rapat paripurna revisi Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Tuang Wilayah (RTRW) pada 14 februari 2023 dinilai tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua bapemperda Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra yang mengatakan bahwa paripuran tersebut tidak sesuai prosedur, sebab belum adanya pembentukan panitia khusus (Pansus) RTRW dan tidak ada pandangan umum serta pendapat akhir dari fraksi terkait Raperda RTRW.

Seharusnya sebuah Perda apalagi RTRW memang penting membentuk panitia khusus (pansus) sehingga ada telaah lebih dalam dan bisa mengakomodir permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh masyaraka, jelasnya.

Baca Juga :  APBD-P Samarinda Jadi Rp 4,7 Triliun Meningkat Rp 800 Miliar

Dengan adanya berita acara nomor 650.05/1015/100.07/ yang telah ditandatangani oleh ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono. Pihaknya Bapemperda merasa keberatan dengan hal tersebut.

Dirinya mengharapkan untuk penetapan Raperda RTRW jangan terlalu terburu-buru, karena sampai saat ini Perda RTRW provinsi Kaltim saja masih belum disahkan sampai saat ini.

Lanjutnya, sebab Raperda RTRW ini menyangkut kepentingan 20 tahun ke depan, sehingga dirinya menilai untuk perlu dipikirkan matang-matang sebelum disahkan, jelasnya.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif PPN, Peluang Baru bagi Masyarakat

Ketua Bapemperda itupun mengusulkan agar pembahasan Raperda ini ditambah lagi selama satu bulan, karena dengan waktu yang diberikan dinilai tidak cukup untuk membahas Perda yang akan menentukan nasip kota Samarinda kedepan.

Namun, Dirinya tidak masalah jika Pemerintah Kota ingin mengambil alih penetapan RTRW. Karena pihaknya sudah memberikan opsi penelaahan lebih dalam agar bisa mengakomodir masyarakat yang lahannya banyak tersandera oleh tata ruang yang tidak sesuai. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:11 WIB

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:54 WIB

Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Berita Terbaru

Foto: Ist

Metropolis

P2LH-SDA Unmul Perkuat Kesiapan SDM Menyambut Perkembangan IKN

Selasa, 17 Sep 2024 - 19:09 WIB