HarianBorneo.com, SAMARINDA – Pelaksanaan rapat paripurna revisi Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Tuang Wilayah (RTRW) pada 14 februari 2023 dinilai tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua bapemperda Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra yang mengatakan bahwa paripuran tersebut tidak sesuai prosedur, sebab belum adanya pembentukan panitia khusus (Pansus) RTRW dan tidak ada pandangan umum serta pendapat akhir dari fraksi terkait Raperda RTRW.
Seharusnya sebuah Perda apalagi RTRW memang penting membentuk panitia khusus (pansus) sehingga ada telaah lebih dalam dan bisa mengakomodir permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh masyaraka, jelasnya.
Dengan adanya berita acara nomor 650.05/1015/100.07/ yang telah ditandatangani oleh ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono. Pihaknya Bapemperda merasa keberatan dengan hal tersebut.
Dirinya mengharapkan untuk penetapan Raperda RTRW jangan terlalu terburu-buru, karena sampai saat ini Perda RTRW provinsi Kaltim saja masih belum disahkan sampai saat ini.
Lanjutnya, sebab Raperda RTRW ini menyangkut kepentingan 20 tahun ke depan, sehingga dirinya menilai untuk perlu dipikirkan matang-matang sebelum disahkan, jelasnya.
Ketua Bapemperda itupun mengusulkan agar pembahasan Raperda ini ditambah lagi selama satu bulan, karena dengan waktu yang diberikan dinilai tidak cukup untuk membahas Perda yang akan menentukan nasip kota Samarinda kedepan.
Namun, Dirinya tidak masalah jika Pemerintah Kota ingin mengambil alih penetapan RTRW. Karena pihaknya sudah memberikan opsi penelaahan lebih dalam agar bisa mengakomodir masyarakat yang lahannya banyak tersandera oleh tata ruang yang tidak sesuai. (MR/Adv/DPRDSamarinda)