HarianBorneo.com, SAMARINDA – Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) kini menjadi tambahan agenda bagi DPRD Kota Samarinda. Rencananya agenda ini akan digelar usai 45 wakil rakyat itu menggelar agenda reses yang sudah berjalan pada 6 Oktober lalu.
Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, agenda ini sudah direncanakan bahwa sejak akhir September lalu. Namun seluruh agenda harus mundur termasuk reses yang harusnya sudah berjalan sejak 1 Oktober lalu.
“Agenda ini pertama kalinya kami jalankan dan memang perencanaannya harusnya dilakukan sebelumnya, karena ada keterlambatan DPA (dokumen pelaksana anggaran) makanya agendanya diatur ulang dalam rapim (rapat pimpinan),” urai Joha.
Ia juga memastikan sosper ini akan digelar setelah seluruh anggota dewan menggelar kegiatan reses yang sudah berlangsung sejak 6 Oktober lalu. Joha membeberkan berdasarkan perencanaan pada rapim, harusnya sosper sudah bisa digelar pada 23 Oktober 2022.
Politikus Partai NasDem ini mengharapkan pelaksanaan sosper dapat memberi dampak manfaat yang banyak bagi masyarakat. Seperti yang menjadi tujuan utama sosper menurutnya yaitu memberikan pemahaman terhadap masyarakat, terkait aturan dan dampak apabila melanggarnya
“Contoh peraturan tentang waktu membuang sampah, di sosper itulah yang kami sosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak ada lagi yang membuang sampah di luar waktu karena akan dikenakan denda,” tutup Joha.(Im/Adv)