HarianBorneo.com, TENGGARONG – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi yang diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati pada Senin (2/6/2025).
Dalam arahannya, Sunggono menekankan bahwa status baru sebagai PPPK harus dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab dan kinerja.
“Kenaikan status dan gaji bukanlah tujuan akhir. Ini awal dari proses pengabdian yang mengharuskan profesionalisme tinggi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kebijakan kontrak kerja yang akan diterapkan, yakni satu tahun pertama akan menjadi masa penilaian. Perpanjangan kontrak hingga lima tahun akan diberikan bagi PPPK dengan kinerja yang baik.
“Evaluasi berlaku untuk semua. Kalau kinerja tidak mencerminkan dedikasi, maka kontrak tidak akan diperpanjang,” ujarnya.
Sunggono juga mengungkapkan bahwa proses pengangkatan PPPK merupakan hasil dari analisis kebutuhan daerah dan tetap mengikuti kebijakan nasional. Pemkab Kukar, lanjutnya, telah mengajukan permohonan ke pemerintah pusat agar formasi R2 dan R3 bisa diatur melalui kebijakan daerah.
Ia juga menjelaskan mengenai Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), yang hingga kini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan dan guru, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“TPP untuk PPPK lainnya akan kita evaluasi, tentu disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah,” tuturnya.
Terakhir, Sunggono mengingatkan seluruh PPPK agar segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja di Sekretariat Daerah dan menunjukkan sikap profesional dalam bekerja.
“Ini momentum penting bagi kalian untuk menunjukkan kemampuan dan loyalitas sebagai bagian dari ASN. Jadikan kepercayaan ini sebagai pemicu untuk terus berkembang,” pungkasnya. (VY/Adv/DiskominfoKukar)











