HarianBorneo.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda tandatangani nota kesepakatan atas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Senin (13/3/2023).
Kegiatan ini dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono didampingi unsur pimpinan dan dihadiri 29 anggota DPRD Kota Samarinda lainnya. Sementara dari Pemerintah Kota Samarinda dihadiri langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lainnya.
Saat usai paripurna, Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi, memaparkan perubahan RPJMD itu sendiri menyesuaikan perubahan RPJMN. “Sehingga perlu penyesuaian di daerah-daerah juga,” ucap Subandi.
Politisi Partai Keadilan Sosial itu menambahakan, dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, Kota Samarinda juga harus menyesuaikan RPJMD dengan adanya pemindahan IKN itu sendiri.
“Artinya terkait dengan RPJM Kota Samarinda harus menyesuaikan IKN di Kaltim, intinya disitu,” ucap Subandi.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada bagian kedua mengenai perencanaan pembangunan paerah di pasal 263, menyatakan bahwa penyusunan RPJMD harus berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Dalam kesempatan itu pula, setiap fraksi dan komisi di DPRD Kota Samarinda memberikan rekomendasi terkait perubahan RPJMD. “Rekomendasi dipakai atau tidak, itu kewenangan Pemkot Samarinda. Tapi rekomendasi kami tadi semuanya positif, semua menerima. Artinya semua fraksi setuju dan semua komisi memberikan rekomendasinya,” tukas Subandi. (MR/Adv/DPRDSamarinda)