Sesuai Aturan, Raperda RTRW Dialihkan ke Pemkot

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna pengesahan Perda RTRW kota Samarinda. (Foto: Ist)

Rapat paripurna pengesahan Perda RTRW kota Samarinda. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Samarinda tak jadi disahkan pada rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/2/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah dan dihadiri Walikota Samarinda, Andi harus beserta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun terjadi pembatalan pada paripurna tersebut sebab tidak memenuhi kuorum anggota DPRD Kota Samarinda yang hanya dihadiri 13 orang.

Helmi menyampaikan sebelumnya sesuai dengan tata tertib sidang telah di skrosing selama 15 menit sebanyak 2 kali, namun karna jumlah anggota DPRD tidak bertambah sehingga paripurna tersebut dibatalkan.

Dirinya menjelaskan bahwa batas waktu DPRD dalam membahas Raperda RTRW hanya selama 2 bulan, dan seharusnya pada tanggal 13 disahkan, sehingga Seusai dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 pembahasan Raperda RTRW diserahkan kepada Pemerintah Kota.

lanjutnya, namun pemerintah kota setelah ini diberi waktu selama 1 bulan, jika masih belum rampung maka pembahasan tersebut diambil alih oleh kementrian ATR/BPN.

“Harapannya karna ini memang Perda RTRW harus berjalan, terlebih lagi Samarinda ini menjadi salah satu penyangga ibu kota negara,” ungkapnya.

Selain itu, Helmi mengungkapkan tidak kourum nya rapat paripurna disebabkan perbedaan pandangan anggota, karna menyangkut waktu yang terbatas sehingga tidak dapat dilaksanakan.

“Kalau seandainya waktunya tidak dibatasi mungkin kita dalam waktu dekat akan paripurnakan,” bebernya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Pagi Disorot, DPRD Samarinda Desak Pemkot Prioritaskan Pedagang Lama
DPRD Samarinda Siapkan Regulasi untuk Kendalikan Ritel Modern, Lindungi UMKM Lokal
Kasus Doxing Meningkat, DPRD Samarinda Desak Penegak Hukum Ambil Langkah Tegas
Minim Sosialisasi, DPRD Samarinda Desak Pemkot Perluas Informasi Soal Sekolah Rakyat
DPRD Samarinda Tegas Tolak Jual Beli Buku di Sekolah Negeri
DPRD Samarinda Desak Pemerataan Program Makan Bergizi di Semua Sekolah
Sampah Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Dorong Aksi Bersama Atasi Krisis Lingkungan
TPS di Jalan Padat Karya Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Pemerintah Prioritaskan Hak atas Lingkungan Sehat

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:11 WIB

Revitalisasi Pasar Pagi Disorot, DPRD Samarinda Desak Pemkot Prioritaskan Pedagang Lama

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:08 WIB

DPRD Samarinda Siapkan Regulasi untuk Kendalikan Ritel Modern, Lindungi UMKM Lokal

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:32 WIB

Kasus Doxing Meningkat, DPRD Samarinda Desak Penegak Hukum Ambil Langkah Tegas

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:28 WIB

Minim Sosialisasi, DPRD Samarinda Desak Pemkot Perluas Informasi Soal Sekolah Rakyat

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:21 WIB

DPRD Samarinda Tegas Tolak Jual Beli Buku di Sekolah Negeri

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:08 WIB

Sampah Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Dorong Aksi Bersama Atasi Krisis Lingkungan

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:06 WIB

TPS di Jalan Padat Karya Dikeluhkan Warga, DPRD Minta Pemerintah Prioritaskan Hak atas Lingkungan Sehat

Senin, 14 Juli 2025 - 16:47 WIB

Pembangunan Chinatown Samarinda Harus Libatkan Komunitas dan Rancang Dampak Ekonomi Nyata

Berita Terbaru

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. (Foto : Ist)

Advertorial

DPRD Samarinda Tegas Tolak Jual Beli Buku di Sekolah Negeri

Rabu, 16 Jul 2025 - 16:21 WIB