Sesuai Aturan, Raperda RTRW Dialihkan ke Pemkot

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat paripurna pengesahan Perda RTRW kota Samarinda. (Foto: Ist)

Rapat paripurna pengesahan Perda RTRW kota Samarinda. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Samarinda tak jadi disahkan pada rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/2/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah dan dihadiri Walikota Samarinda, Andi harus beserta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun terjadi pembatalan pada paripurna tersebut sebab tidak memenuhi kuorum anggota DPRD Kota Samarinda yang hanya dihadiri 13 orang.

Helmi menyampaikan sebelumnya sesuai dengan tata tertib sidang telah di skrosing selama 15 menit sebanyak 2 kali, namun karna jumlah anggota DPRD tidak bertambah sehingga paripurna tersebut dibatalkan.

Dirinya menjelaskan bahwa batas waktu DPRD dalam membahas Raperda RTRW hanya selama 2 bulan, dan seharusnya pada tanggal 13 disahkan, sehingga Seusai dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 pembahasan Raperda RTRW diserahkan kepada Pemerintah Kota.

lanjutnya, namun pemerintah kota setelah ini diberi waktu selama 1 bulan, jika masih belum rampung maka pembahasan tersebut diambil alih oleh kementrian ATR/BPN.

“Harapannya karna ini memang Perda RTRW harus berjalan, terlebih lagi Samarinda ini menjadi salah satu penyangga ibu kota negara,” ungkapnya.

Selain itu, Helmi mengungkapkan tidak kourum nya rapat paripurna disebabkan perbedaan pandangan anggota, karna menyangkut waktu yang terbatas sehingga tidak dapat dilaksanakan.

“Kalau seandainya waktunya tidak dibatasi mungkin kita dalam waktu dekat akan paripurnakan,” bebernya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:37 WIB

Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB