HarianBorneo.com, SAMARINDA – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Samarinda tak jadi disahkan pada rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/2/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah dan dihadiri Walikota Samarinda, Andi harus beserta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun terjadi pembatalan pada paripurna tersebut sebab tidak memenuhi kuorum anggota DPRD Kota Samarinda yang hanya dihadiri 13 orang.
Helmi menyampaikan sebelumnya sesuai dengan tata tertib sidang telah di skrosing selama 15 menit sebanyak 2 kali, namun karna jumlah anggota DPRD tidak bertambah sehingga paripurna tersebut dibatalkan.
Dirinya menjelaskan bahwa batas waktu DPRD dalam membahas Raperda RTRW hanya selama 2 bulan, dan seharusnya pada tanggal 13 disahkan, sehingga Seusai dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 pembahasan Raperda RTRW diserahkan kepada Pemerintah Kota.
lanjutnya, namun pemerintah kota setelah ini diberi waktu selama 1 bulan, jika masih belum rampung maka pembahasan tersebut diambil alih oleh kementrian ATR/BPN.
“Harapannya karna ini memang Perda RTRW harus berjalan, terlebih lagi Samarinda ini menjadi salah satu penyangga ibu kota negara,” ungkapnya.
Selain itu, Helmi mengungkapkan tidak kourum nya rapat paripurna disebabkan perbedaan pandangan anggota, karna menyangkut waktu yang terbatas sehingga tidak dapat dilaksanakan.
“Kalau seandainya waktunya tidak dibatasi mungkin kita dalam waktu dekat akan paripurnakan,” bebernya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)