HarianBorneo.com, SAMARINDA – Memberikan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan suatu kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum disahkannya menjadi Peraturan Daerah.
Seperti yang baru saja dilakukan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Shania Rizky Amalia, menggelar Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Penditribusian Produk Lokal dan Usaha Mikro Mecil Menengah di Pasar Modern, Jumat 14 April 2023.
Acara tersebut diselenggarakan di Jalan Bedeng, Rukun Tetangga 18, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara yang dihadiri pihak kelurahan serta masyarakat setempat.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan sosialiasi tersebut merupakan agenda kedua yang telah dilakukan oleh Komisi II DPRD Kota Samarinda. Di sana, dipaparkan poin-poin yang tertuang didalam Raperda serta melakukan sharing bersama masyarakat terkait permasalahan yang terjadi selama ini kepada pelaku UMKM.
Ia menyampaikan masukan dari permasalahan yang selama ini dialami oleh pelaku UMKM di daerah tersebut, dengan harapan dapat diberikan solusi oleh pihak DPRD maupun Pemkot.
“Hasil notulensi menjadi bahan bagi saya untuk koordinasi dengan pansus untuk kita carikan solusinya bareng bareng juga bersama dinas terkait, sebab pansus juga akan hearing dengan dinas terkait guna menyelaraskan,” terangnya.
Legislator muda itu menilai masyarakat perlu diberikan pembinaan yang berkelanjutan. Misalnya dengan menghadirkan tim khusus yang dapat mendampingi masyarakat ataupun pelaku UMKM serta dapat mengetahui kebutuhan masyarakat seperti apa.
Dengan adanya tim khusus ini diharapkan dapat mendata jenis pelatihan apa yang dibuthkan oleh masyarakat, “meminta pelatihan secara rinci pelatihan apa yang dibutuhkan, jadi dari dinas pun kalau mau pelatihan sesuai dengan permintaan masyarakat,” ungkapnya. “Kalau dinas buat pelatihan menjahit, terus gak ada penjahit disitu kan buat apa?, jadi kalau bisa dari bawah yang mengajukan pelatihan apa yang dibutuhkan,’ timpalnya.
Sehingga, nantinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal dan UMKM ke Pasar Modern ini sesuai dengan runtutan berdasarkan pendataan, pembinanan dan pengawalan proses pemenuhan kebutuhan masyarkat seperti perosalan administrasi yang harus dipenuhi ketika ingin masuk ke pasar modern.
“Mudah-mudahan Raperda ini bisa selesai dengan isi yang berbobot dan dapat menghasilkan program yang efektif dan memang lansun dapat dirasakan warga, sehingga membantu pertumbuhan ekonomi Masyarkat di Kota Samarina,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)