HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) telah mengambil langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi aparatur desa dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam sebuah kerjasama. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengumumkan bahwa kerjasama ini telah berlaku sejak Februari 2024, menandai komitmen kuat dalam memperhatikan kebutuhan aparatur desa.
Kerjasama ini mencakup pemberian jaminan sosial kepada kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Rukun Tetangga (RT) yang meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
“Ini adalah langkah konkret dari pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap penyelenggara layanan publik di tingkat desa mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan,” kata Arianto.
Menurut Arianto, terdapat sebanyak 12.459 orang yang saat ini telah tercakup dalam manfaat program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyediakan empat jenis jaminan untuk kepala desa dan perangkat desa, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Bagi anggota BPD dan pengurus RT, mereka akan mendapatkan perlindungan dari dua skema, yaitu JKM dan JKK,” terangnya.
Arianto berharap bahwa perjanjian kerjasama ini akan menjadi pendorong bagi para penyelenggara layanan publik di desa untuk meningkatkan kinerja mereka. Ia menekankan bahwa dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Arianto juga menambahkan bahwa program ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terlindungi mendapatkan hak-hak yang sesuai, terutama saat menghadapi insiden yang dijamin oleh program ketika menjalankan tugas dan fungsi mereka.
“Ini adalah bagian dari usaha pemerintah daerah untuk menjamin bahwa setiap penyelenggara layanan publik di desa mendapatkan perlindungan yang memadai dan sesuai dengan regulasi BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (VY/Adv/DPMDKukar)











