HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyayangkan pihak hotel disamarinda melarang siswi yang ingin magang untuk menggunakan jilbab.
Merespon persoalan tersebut, Perempuan yang akrab disapa Puji menyatakan bahwa sebelum adanya kerjasama antara pihak sekolah dan Hotel seharusnya ada nota kesepahaman atau biasa disebut MoU untuk disepakati.
Dirinya menerangkan bahwa rata – rata pelajar secara umum SMA maupun SMK yang wanita disekolah teruntuk bagi yang muslim menggunakan pakaikan lengan panjang dan menggunakan hijab.
“terkecuali ketika dia sudah menjadi karyawanotomatis dia harus mengikuti SOP yang ada”, ucap Puji, Kamis (23/2/2023).
Dirinya mengaku juga tidak bisa melakukan intervensi kepada pihak hotel terkait persoalan ini, sebab untuk tingkatan SMA dan SMK berada dalam wewenang Pemerintah Provinsi.
Disampaikannya bahwa pada umumnya hal tersebut tidak diperbolehkan karena ada MoU antara pihak sekolah dalam hal ini dinas pendidikan kepada pihak pengelola hotel” Itulah yang harus dijalankan kalau memang tidak boleh harus tertulis di dalam MoU,” Jelasnya
Legislator Fraksi Demoktrat itu menilai jika sudah ada MoU namun pohak hotel bersikap tidak ingin menjalankan, dirinya berfikir bahwa memang pihak hotel tidak ingin bekerjasama dengan Pemerintah Kota.
“Sebenarnya kalo ada pihak ketiga yang tidak mendukung hal tersebut saya pikir suruh pulang aja pihak ketiga tersebut ke daerah asalnya”, tegas Puji. (MR/Adv/DPRDSamarinda)