HarianBorneo.com, SAMARINDA – Persoalan lahan parkir liar di luar Samarinda Central Plaza (SCP) terus menjadi sorotan. Pemerintah Kota Samarinda, melalui Dinas Perhubungan, telah berupaya menangani masalah ini, namun kendala utama terletak pada pengelola yang tidak memiliki izin.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rohim, menjelaskan bahwa masalah terletak pada ketidakberesan izin pengelola parkir.
“Trouble nya ada di pengelola ternyata, jadi kita datang kesana karena kita dapat informasi dari dishub, hampir semua maka mall mall besar di Samarinda ini pengelola parkirnya tidak berizin, itu kemarin kemudian di tegur dan diminta untuk segera mengurus izin,” jelas Rohim.
Rohim menjelaskan bahwa izin tersebut bukan hanya formalitas belaka, namun juga menyangkut aspek keselamatan pengunjung, “Tadi kita minta dishub tegas, karena begini itu dua hal yang penting, yang pertama pengungjung soal kenyamanannya dan keselamatannya”, tandasnya.
Menurut dirinya, standar – standar perizinan itu merukan upaya untuk melingdungi terjadinya hal hal yang tidak safe bagi para pengungnjung, kalau izinnya tidak keluar berarti hal tersebut tidak memenuhi standar safe.
Selain masalah keselamatan, Rohim juga menyoroti masalah pemasukan retribusi ke pemerintah daerah. “Misalnya satu bulan itu kendaraan yang masuk itu jumlahnya seribu dan yang di lapor itu 500, nah itu tidak bisa kita croshcek, makanya kita dorong ke kesles, nah kesles juga tadi masih belum clear,” ungkapnya.
Rohim menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya menjadi perhatian DPRD, namun juga peringatan bagi pengunjung. “Kalo mereka mau protes itu bisa, karena memang tidak mempunyai izin, jadi mereka mestinya tidak boleh memungut parkir, itu mestinya di kelola orang yang memiliki izin,” tukasnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











