HarianBorneo.com, SAMARINDA – Soal penutupan jalan Nusyiwaran Islamil (Ring Road II) yang ditutup warga karna ganti rugi belum dibayar mendapat respon dari Anggota Komisi I, Joni Sinatra Ginting, Selasa (21/2/2023).
Diketahui, menurut pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang aturan dasar pokok agraria, hak kepemilikan tanah boleh dihapus apabila digunakan untuk kepentingan atau sarana umum. Namun selama ini yang terjadi di Kalimantan Timur termasuk Samarinda hal tersebut belum pernah dilakukan.
Namun, melihat kondisi masyarakat Joni merasa prihatin, dirinya mengharapkan dengan Pemkot Samarinda dapat melakukan ganti rugi kepemilikan lahan yang digunakan sebagai jalan umum itu.
Wakil rakyat itu sangat mendukung masyarakat untuk mendapatakan haknya, “Mereka itu masyarakat kecil yang hanya meminta haknya dipenuhi oleh pemerintah,” pungkasnya.
Dirinya menjelaskan alasan kenapa warga menutup jalan dikarenkan belum mendapatkan ganti rugi dari Pemkot, sebab sebagian lahan yang dimiliki masyarakat digunakan untuk prmbangunan jalan umum.
Namun, dirinya juga mengaku kurang mengetahui secara detail sejak kapan permasalahan tersbut muncul, “saya juga kurang mengetahui awal mulanya persoalan itu terjadinya kapan,” ucapnya,
Akhir, Joni meminta Pemerintah Kota harus cepat beranggung jawab dan ganti rugi lahan masyarakat, sebab dengan ditutupnya jalan tersebut menganggu mobilitas masyarakat lainnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)