Soal Rangkap Jabatan Ketua LPM, DPRD Samarinda Gelar RDP

- Jurnalis

Senin, 27 Februari 2023 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama dengan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Samarinda Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Ist)

Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama dengan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Samarinda Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se- Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).

Saat usai Rapat Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengatakan dalam RDP tersebut membahas berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarkat Kelurahan (LPMK).

Politisi Nasdem itu menyampaikan terdapat beberapa hal yang krusial untuk kedudukan LPM tingkat kecamatan maupun Kota yang tidak masuk dalam Perda nomor 8 tahun 2019.

Bahwa terdapat juga laporan terkait persoalan dari beberapa LPM yang ada masih ada 1 LPM yang hingga kini belum melaksanakan pemilihan ketua yang baru, tambah joha.

Selain itu, tercapat pelanggaran Perda yang dimana ada salah satu LPM kelurahan yang mencalonkan diri adalah ketua dari sebuah parti politik.

Sebab, joha menyampaikan dalam Perda No 8 Tahun 2019 tidak dibenarkan untuk anggota Partai Politik mencalokan sebagai ketua ataupun sekalipun pengurus di LPM, sehingga dalam RDP tersebut mengambil kesimpulan tetap berpacu pada Perda tersebut.

“Perda secara tegas menyampaikan tidak boleh menjadi ketua LPM bagi orang yang terdaftar sebagai pengurus partai politik jelas” jelas Joha.

Dalam RDP tersebut juga membahas persoalan terdapat ketua RT menjadi Ketua LPM sebab tidak ada lagi yang mau mencalonkan menjadi ketua LPM, Menurut joha jika melihat Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018 bahwa tidak boleh merangkap jabatan.

“Telah diputuskan dalam RDP ini tidak boleh merangkap jabatan,” bebernya.

Dewan tersebut menerangkan untuk sementara waktu berjalan kita lakukan revisi peraturan daerah, namun sebelumnya pihaknya juga menawarkan untuk mengundurkan diri jika berkenan.

Kendati demikian pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengusulkan revisi Perda sebab, dianggap itu sudah tidak sesuai, dijelaskannya bahwa Perda yang dibut mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yakni Permendagri .

“Kalau dia menabrak peraturan yang ting lebih tinggi maka seharusnya dilakukan suatu perubahan terhadap peraturan daerah,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB