Soal Rangkap Jabatan Ketua LPM, DPRD Samarinda Gelar RDP

- Jurnalis

Senin, 27 Februari 2023 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama dengan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Samarinda Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Ist)

Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama dengan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Samarinda Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se- Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).

Saat usai Rapat Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengatakan dalam RDP tersebut membahas berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarkat Kelurahan (LPMK).

Politisi Nasdem itu menyampaikan terdapat beberapa hal yang krusial untuk kedudukan LPM tingkat kecamatan maupun Kota yang tidak masuk dalam Perda nomor 8 tahun 2019.

Bahwa terdapat juga laporan terkait persoalan dari beberapa LPM yang ada masih ada 1 LPM yang hingga kini belum melaksanakan pemilihan ketua yang baru, tambah joha.

Baca Juga :  Maswedi Anggap Anjal dan Gepeng Meresahkan Warga

Selain itu, tercapat pelanggaran Perda yang dimana ada salah satu LPM kelurahan yang mencalonkan diri adalah ketua dari sebuah parti politik.

Sebab, joha menyampaikan dalam Perda No 8 Tahun 2019 tidak dibenarkan untuk anggota Partai Politik mencalokan sebagai ketua ataupun sekalipun pengurus di LPM, sehingga dalam RDP tersebut mengambil kesimpulan tetap berpacu pada Perda tersebut.

“Perda secara tegas menyampaikan tidak boleh menjadi ketua LPM bagi orang yang terdaftar sebagai pengurus partai politik jelas” jelas Joha.

Dalam RDP tersebut juga membahas persoalan terdapat ketua RT menjadi Ketua LPM sebab tidak ada lagi yang mau mencalonkan menjadi ketua LPM, Menurut joha jika melihat Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018 bahwa tidak boleh merangkap jabatan.

Baca Juga :  Hadiri HUT Bhayangkara ke-78, Bupati Harap Sinergitas Pemkab Kukar Dan Polri Terus Baik

“Telah diputuskan dalam RDP ini tidak boleh merangkap jabatan,” bebernya.

Dewan tersebut menerangkan untuk sementara waktu berjalan kita lakukan revisi peraturan daerah, namun sebelumnya pihaknya juga menawarkan untuk mengundurkan diri jika berkenan.

Kendati demikian pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengusulkan revisi Perda sebab, dianggap itu sudah tidak sesuai, dijelaskannya bahwa Perda yang dibut mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yakni Permendagri .

“Kalau dia menabrak peraturan yang ting lebih tinggi maka seharusnya dilakukan suatu perubahan terhadap peraturan daerah,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Kepala Desa Bunga Jadi Tingkatkan Ekonomi Lewat Pengelolaan BUMDes dan Infrastruktur Pertanian
Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar
Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes
DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes
Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci
DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa
Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan
Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:05 WIB

Desa Sepakat Fokus Kembangkan BUMDes Sebagai Pusat Pelatihan Ikan Air Tawar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Kades Teluk Dalam Paparkan Tantangan dan Potensi BUMDes

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:00 WIB

DPMD Kukar Ajak Kepala Desa Maksimalkan Potensi Aset untuk Kenaikan APBDes

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Pengelolaan Anggaran Desa: Kewenangan Kepala Desa Menjadi Kunci

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:46 WIB

DPMD Kukar Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Desa

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:54 WIB

Desa Kerta Buana Berkomitmen Menjadi Destinasi Wisata Unggulan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Pemekaran Desa Kukar: Langkah Menuju Pembangunan Merata

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30 WIB

Sektor Perikanan Kukar Alami Peningkatan Signifikan

Berita Terbaru

Foto: Ist

Metropolis

P2LH-SDA Unmul Perkuat Kesiapan SDM Menyambut Perkembangan IKN

Selasa, 17 Sep 2024 - 19:09 WIB